Pembobol Gudang Alat Kelistrikan Divonis Hakim

Kamis 12-11-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Topan alias Teler dengan mudahnya membobol sebuah gudang penyedia alat kelistrikan milik Handoyo Kusuma Admaja. Saat beraksi, Teler berhasil menggondol sejumlah barang bernilai tinggi. Hingga membuat korbannya menderita kerugian sebesar Rp 862 juta.

Aksi tangan panjang yang dilakukan Teler ini terjadi pada Jumat (17/7/2020) lalu, sekitar Pukul 17.00 Wita. Tepatnya di gudang penyedia alat kelistrikan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota. Hanya dengan kedua tangannya, Teler berhasil masuk ke dalam gudang melalui ventilasi, di saat tak ada satupun orang di dalam ruangan itu.

Aksinya ini sudah direncanakan terlebih dahulu. Dengan leluasa dia kemudian mengambil sejumlah alat-alat kelistrikan. Usai menjalankan aksinya itu, selang beberapa hari kemudian, Teler diringkus kepolisian. Ia ditahan beserta barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual. Teler pun dijebloskan ke dalam penjara dan telah mengikuti serangkaian agenda persidangan.

Hingga tibalah pada Rabu siang (11/11/2020), Teler yang ditahan di rumah tahanan diadili terkait perkaranya. Teler dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan dengan agenda putusan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno, dalam amar putusannya menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Teler. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alias Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini merupakan hasil pertimbangan dalam persidangan sebelumnya. Di mana terdakwa teler juga telah mengakui seluruh perbuatannya. Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti sejumlah alat-alat kelistrikan dikembalikan kepada korbannya. Serta menetapkan supaya terdakwa dengan nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hukuman ini sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada sidang sebelumnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan ini pun menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU.

“Terdakwa pilih terima, JPU juga terima yang mulia,” singkat Ridhayani. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait