Sarangnya Digerebek, Pengendali Sabu Jadi Buronan

Senin 09-11-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Gang Pulau Indah di Sungai Pinang “dibersihkan” oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Dua penjaga loket sabu digelandang aparat. Sementara dua pemasok dan pengendali barang haram itu kini dalam pengejaran.

nomorsatukaltim.com - BNNK Samarinda masih terus mendalami kasus pengungkapan peredaran sabu di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (6/11/2020) lalu. Dua tersangka telah diringkus, MZ (27) dan AN (40). Mereka pun “bernyanyi”, menyebut dua nama pemasok dan pengendali sabu di loketnya.

"Tersangka udah ngomong, orangnya udah kami cari tapi enggak ada. Statusnya jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada dua inisial, A dan I," ungkap Kasi Berantas BNNK Samarinda, Kompol Risnoto, Minggu (8/11/2020)

Lanjut Risnoto, buronan berinisial A merupakan pemasok sabu ke loket tempat MZ dan AN ditangkap. Sedangkan di atasnya lagi, ada buronan inisial I yang merupakan pengendali utamanya.

Risnoto juga mengatakan, sabu itu berasal dari luar negeri. Sedangkan dua tersangka yang lebih dulu diringkus dengan barang bukti 70 poket, hanya berperan sebagai penjaga loket.

"Peran kedua tersangka hanya bertugas di loket saja. Sedangkan tersangka AN yang tinggal di Segiri itu, dia pemain lama," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka disanksi dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebab MZ dan AN dijerat Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang (UU) Narkoba.

Diberitakan sebelumnya, BNNK Samarinda mengendus peredaran sabu di Gang Pulau Indah, yang disebut sebagai sarangnya narkoba di Samarinda. Penggerebekan yang dilakukan BNNK Samarinda, dibantu oleh BNN Provinsi Kaltim dengan menurunkan unit anjing pelacak K-9.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berwajib menyita 70 poket sabu seberat 16,50 gram. Biasanya dijual per bungkus senilai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Penangkapan kedua tersangka ini cukup menyulitkan, sebab memiliki sistem pengawasan yang ketat dari pelaku pengedar narkoba ini.

Dijelaskan, sistem pengawasan itu terbagi jadi empat ring. Ring empat merupakan Jalan Pemuda. Maju seratus meter, sudah masuk ring ketiga. Beranjak ke Jalan DI Panjaitan, merupakan ring kedua. Dan masuk ke gang sempit, adalah ring satu.

Tak hanya itu. Di sekitarnya juga dipasang kamera pengawas (CCTV), yang terhubung dengan monitor di loket sabu. Tujuannya, agar dapat langsung kabur jika petugas datang berkunjung. Dibuat pula pintu dan lorong khusus yang didesain untuk melarikan diri.

Kendati demikian, tersangka MZ dan AN berhasil diringkus petugas BNNK, setelah berhasil menyabotase sistem pengawasan. Dua penjaga loket sabu inipun diringkus BNNK Samarinda pada Jumat (6/11) pukul 16.00 Wita. (aaa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait