KPU Bulungan Baru Menerima 1 SK Pemberhentian

Sabtu 07-11-2020,12:25 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian calon kepala daerah dari ASN, TNI/Polri, maupun DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tersisa dua hari.

Hingga Jumat (6/11) kemarin, KPU Bulungan baru menerima satu SK pemberhentian atas nama Markus Juk. Seperti diketahui, Markus Juk merupakan anggota DPRD Bulungan yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bulungan. Selain Markus Juk, anggota DPRD lain yang maju di Pilbup Bulungan, yakni Syarwani dan Najamuddin. Keduanya merupakan anggota DPRD Kaltara. “Hingga Jumat (6/11), dari tiga calon (kepala daerah), yang sudah menyerahkan SK pemberhentian, yakni Markus Juk. Sementara 2 dari DPRD Kaltara, belum menyerahkan,” kata Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani. Sesuai aturan, batas akhir penyerahan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD pada Senin (9/11) mendatang. “Jadi kami tunggu hingga 9 November 2020. Biasanya hingga pukul 00.00 Wita,” ujar Lili. Jika persyaratan tersebut tidak diserahkan hingga waktu yang telah ditetapkan, dapat dilakukan pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun, Lili mendapat informasi bahwa SK pemberhentian Syarwani dan Najamuddin dari DPRD Kaltara, sedang dalam proses. Menurutnya, proses dilakukan bukan hanya di daerah, tetapi juga di tingkat pusat. Apalagi, lanjutnya, SK pemberhentian diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah dikomunikasikan bagian Tapem (Tata Pemerintahan). Hasilnya yang mengurus ke pusat menyampaikan sebelum 9 November SK sudah diterbitkan. Jadi, mereka menjemput bola ke pusat. Jadi, kita tunggu sampai tanggal yang telah ditetapkan,” ujarnya. (*/ZUH/REY)
Tags :
Kategori :

Terkait