Kenalkan Pajak lewat Tax Center
Jumat 06-11-2020,03:06 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak ke generasi muda. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Kegiatan penandatanganan dilakukan melalui virtual Rabu (4/11) kemarin. Antara Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya bersama Rektor ITK Prof. Budi Santoso.
Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi. Memiliki peran mewujudkan masyarakat sadar pajak. Yakni memahami hak dan kewajiban perpajakan. Sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan. Diikuti 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya berkesempatan untuk menjelaskan isu yang sedang hangat menjadi perbincangan, yaitu Omnibus Law. Dengan fokus bahasan Omnibus Law sektor perpajakan. Samon menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sektor perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
"Pemerintah melalui Omnibus Law berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara," katanya.
Ia menyebut beberapa cara adalah pertama memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor. Kedua, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha. Ketiga, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM.
Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat 3 undang-undang (UU) terkait perpajakan yang diamandemen. Yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).
"Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan," katanya.
Adapun 6 klaster tersebut, peningkatan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, peningkatan kepastian hukum, menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri, optimalisasi perpajakan transaksi elektronik dan insentif pajak.
Selama 2 jam, para peserta dengan antusias mengikuti pemaparan materi kuliah umum. Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi berdiskusi bersama.
Samon Jaya menambahkan, melalui kuliah umum dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait isu-isu perpajakan pada era ini. Dengan adanya pemahaman ini, para peserta menjadi sadar pajak sejak dini.
"Civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru, dalam hal ini Omnibus Law kepada masyarakat luas," ujarnya. (fey/eny)
Tags :
Kategori :