Satpol-PP Kukar Segel Tower Milik PT STP, Sebabnya Adalah….

Kamis 05-11-2020,17:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com – Rabu 4 November sekira pukul 09.30, beberapa personal Satpol-PP Kukar yang dipimpin Yuliandris Suherdiman melakukan penyegelan tower. Menara tipe Base Transceiver Station (BTS) ini milik PT Solusi Tunas Pratama (STP).

Saat penyegelan tower yang terletak di Jalan Jelawat Gg Naga Indah I, Tenggarong ini. Tak nampak perwakilan dari PT STP. Sehingga proses pengecekan dan penyegelan tower beserta perangkat elektriknya berjalan landau. Tak sampai dua jam, kelar. Karena memang tak ada perlawanan atau negoisasi penundaan.

Tower tersebut diketahui berdiri pada April lalu. Tapi saat proses pembangunannya, warga sama sekali tak dilibatkan. Padahal idealnya, ketika pembuatan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Warga sekitar akan ditanyai dulu apakah proyek itu berpotensi membuat hal buruk ke depannya.

Ternyata pembangunan towernya asal tancap saja. Tidak ada AMDAL. Tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga. Karena dianggap meresahkan, warga melalui kuasa hukum melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar.

Dinas yang memiliki tupoksi menerbitkan izin itu lalu meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

"Karena memang tidak ada izinnya, sama sekali tidak ada. Makanya disegel," jelas Plh Kepala Satpol PP Kukar Yuliandris Suherdiman pada Disway Kaltim.

Pasca penyegelan ini, Satpol-PP akan melimpahkan kewenangan ke dinas terkait. Yang jadi pemangku perda terkait tower yang disegel itu. Kemungkinannya nanti ada dua, diberi kesempatan mengurus perizinan dan lanjut beroperasi. Atau tidak. Yang artinya akan dibongkar.

Jika hasil kajian dan analisa berbagai komponennya memungkinkan mendirikan tower di daerah tersebut. Maka Satpol-PP Kukar akan menyurati si empunya tower. Sebanyak 3 kali panggilan dalam jangka waktu 1 bulan. Untuk mengurus perizinan yang diperlukan.

Tapi sebaliknya, jika kehadiran tower tersebut merugikan warga sekitar, akan langsung dirobohkan tanpa ba bi bu.

Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar Rasyidi menjelaskan. Hingga akhir 2020 ini. Sudah dua tower di Kukar yang disegel. Perkaranya sama, perizinan. Selain tower di Jalan Jelawat ini, satu tower lagi diketahui berada di Desa Loa Duri.

Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Melalui Satpol PP. Untuk melakukan identifikasi terkait pelanggaran seperti ini.

"Karena merupakan potensi PAD Kukar," ujar Rasyidi.

Sementara itu, kuasa hukum warga yang melakukan pengaduan, Syaiful Anwar menjelaskan. Awalnya PT STP mengaku sudah mengantungi izin. Namun warga yang curiga akhirnya melakukan pengecekan. Ternyata benar. Tidak ada izin sama sekali yang menjadi landasan hukum berdirinya tower itu.

Karena tidak diajak berkomunikasi dan merasa dibohongi. Akhirnya warga melapor ke DPMPTSP Kukar. Sampai akhirnya penyegelan ini terjadi.

"Alhamdulillah pagi ini melalui Satpol-PP telah melakukan (penyegelan) itu," pungkas Syaiful. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait