Bangun Bendung Telake, Lahan di 15 Desa Bakal Dibebaskan

Kamis 05-11-2020,16:31 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com - Tahapan proyek pembangunan Bendung Telake terus berprogres. Saat ini proses penetapan lokasi (penlok) masuk ke tahap kedua.

Setelah sebelumnya sudah ada penlok untuk tubuh Bendung seluas 74 hektare. Yang masuk di wilayah Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Nah, sekarang ini sudah ada penlok untuk area pelengkap Bendung. Yaitu jaringan irigasi yang terbagi menjadi saluran primer dan saluran sekunder.

"Sementara yang ini, adalah untuk bangunan pelengkapnya. Ada jalan akses bangunan, saluran primer dan saluran sekunder," kata Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang, Selasa (3/11).

Terkait lahan yang digunakan ini, status lahan secara garis besar berdasarkan peraturan terbagi menjadi 2. Yaitu Kawasan Hutan lindung yang notabene telah dimiliki oleh negara. Satu lagi Kawasan Non Hutan Lindung yang dimiliki oleh warga/perorangan. Jadi tak keseluruhan lahan yang harus dibebaskan. Untuk total yang akan dibebaskan ialah 166 hektare yang terdiri dari 577 peta bidang.

"Ini yang selanjutnya sedang dilakukan proses pembebasan," imbuhnya.

Dasar dari pembangunan Bendung Telake ini adalah untuk keperluan masyarakat di dua wilayah. Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU. Yang luasnya mencapai 21.000 hektare. Kawasan ini akan dikembangkan menjadi sentra pertanian dalam menunjang dan meningkatkan swasembada pangan di daerah selatan Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Karenanya, sumber daya air permukaan yang bersumber dari Sungai Telake. Sangat perlu untuk dikembangkan. Dikelola secara terpadu, untuk selanjutnya bisa mengaliri sawah-sawah petani. Yang selama ini kerap mengalami kesulitan air untuk sawah mereka.

Pembangunan bendung ini merupakan salah satu alternatifnya. Sebagai infrastruktur yang dapat menahan air yang berfungsi utamanya selama musim kemarau.

Proyek Bendung Telake ini menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III yang akan melaksanakan kegiatan pembangunannya. Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan TA 2024.

"Maka dari usulan BWS, Pemerintah Pusat memasukan Bendung dan Jaringan Telake ke dalam Program PSN (Proyek Strategis Nasional)," kata Nicko.

Proses selanjutnya setelah penlok ini ialah pengadaan tanah yang berjalan hingga akhir 2020. Setelah selesai, ada ketetapan peta bidang.

Nah, peta bidang inilah yang menjadi dasar untuk dilakukannya appraisal mulai tahun depan. Termasuk pembayarannya.

"Tapi masih belum tahu. Apa akan dibayarkan sekaligus, atau bertahap. Begitu juga untuk pembebasan di tubuh bendung," ucapnya.

Selama ini, anggaran yang sudah turun baru sekira Rp 2 miliar saja. Yang diperuntukkan bagi kerja panitia persiapan. Mulai sosialisasi dan penjelasannya, hingga menghasilkan penlok tadi.

Untuk wilayah keseluruhan yang akan dilalui saluran ini ada 15 desa di dua kabupaten. 5 desa masuk Kecamatan Long Kali dan 10 desa di Kecamatan Babulu.

Tags :
Kategori :

Terkait