UMK Kukar 2021 Digodok Pekan Depan

Kamis 05-11-2020,16:23 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

UMK Kukar tahun depan diprediksi tidak mengalami kenaikan.

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi sudah ketok palu. Upah Minimum Provinsi Kaltim 2021 ditetapkan di angka Rp 2.981.378,72. Tetap seperti seperti tahun 2020. Tidak ada perubahan sepeser pun.

Hal ini disebabkan, karena salah satu faktor perhitungan UMP tidak mendukung. Seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Diketahui, di tengah pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi turun, bahkan minus.

Dengan ditetapkannya nominal UMP Kaltim. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Hamly mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kukar akan dibahas pekan depan.

"Setelah ada aturan UMP, salah satu dasar penetapan UMK," ujar Hamly pada Disway Kaltim, Senin (2/11).

Nantinya akan melibatkan tim dewan pengupahan dari kabupaten. Yang akan menggodok langsung besaran nominal UMK. Dengan melihat kondisi di Kukar pastinya.

Namun Hamly mengatakan, ketika provinsi sudah menetapkan naik atau tidaknya nominal UMP. Hal serupa bakal turut dilakukan di Kukar. Tetapi Hamly memilih untuk menunggu hasil rapat pembahasan. Apakah tetap atau naik nominalnya.

"Pilihannya tetap atau naik, tapi jika turun kemungkinan tidak, tidak ada ketentuan yang mengatur," lanjut Hamly.

Sejauh ini, Hamly pun sudah menerima aspirasi dari masyarakat. Terkait memjnta adanya kenaikan nominal UMK. Namun dilakukan secara personal saja. Tidak resmi. Alasan mereka, di tengah pandemi COVID-19. Mereka membutuhkan penghasilan yang lebih dari sekarang. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait