nomorsatu kaltim.com - UMK atau Upah Minim Kota diprediksi tidak berubah. Di dua kota besar. Samarinda serta Balikpapan.
Meski pun dinas tenaga kerja (Disnaker) Balikpapan baru akan merumuskan Selasa (3/11) hari ini.
Rumusan itu akan mengikuti petunjuk dari kementerian. Bahkan Gubernur Kaltim Isran Noor juga sudah memutuskan dan mengumumkan, bahwa tidak ada perubahan UMP di tahun 2021.
"Kita mengharap. Hasil keputusan besok (hari ini) hal yang sama. Karena mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini," ujar Plt Kepala Disnaker Balikpapan Arbain Side, Senin (2/11/2020).
Disisi lain, pihaknya tetap membuka peluang diskusi dan menerima pendapat dari perwakilan serikat buruh dan pekerja di Kota Minyak. Keputusan itu akan disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur. Arbain menyampaikan angka Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 pada posisi Rp 3,069 juta. "Mudah-mudahan tidak ada perubahan," katanya.
Sikap pemkot tampaknya condong mengikuti usulan tersebut. Mengingat kondisi pandemi yang belum menentu. Meski secara regulasi, keputusan UMK meningkat atau malah menurun masih bisa terjadi.
"Tapi kan perusahan. Kita tidak bisa melihat secara keseluruhan, tapi dari seluruh perwakilan. Ada serikat pekerjanya, ada serikat buruhnya," imbuhnya.
Di Samarinda tegas. Pemkot mengikuti kebijakan Pemprov Kaltim. Dimana tahun depan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik. Tentu, Upah Minimum Kota (UMK) pun lakukan hal serupa.
“Karena provinsi tidak menaikkan UMP, otomatis kota juga akan bersinergi. Tidak mungkin melangkahi kewenangan dari provinsi,” kata anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, saat dihubungi Disway Kaltim melalui jaringan telepon, Senin (2/11).
Menurutnya tidak naiknya UMK ini imbas dari pandemi COVID-19. Semua daerah perekonomiannya lagi turun. Termasuk Kaltim. Minus lima persen. Sehingga pelaku usaha pun harus bisa bertahan hidup dengan kondisi seperti ini.
“Sehingga untuk saat ini bagaimana caranya kita 2021 itu inflasi yang terjadi di Kaltim tidak minus. Beda dengan kota lain, karena kita masih ditunjang sektor lain, tidak fokus pada pariwisata. Sehingga itu yang membuat pertumbuhan di Kaltim nantinya tidak minus,” jelasnya.
Namun, kondisi ini akan kembali ditinjau. Kalau di semester II nantinya ekonomi beranjak naik, kemungkinan kebijakan ini akan direvisi. Tapi kalau justru bertahan atau bahkan ada kecenderungan turun, keputusan untuk tidak menikkan UMK ini dinilai lebih tepat.
Bahkan, dengan keputusan ini pelaku usaha tidak melakukan PHK yang besar, sudah dapat membantu para pekerja. “Kalau kita melihat mungkin sama pertumbuhannya saat dari APBD Murni menuju Perubahan. Jadi kita lihat dari Januari sampai September,” ungkapnya.
Walaupun sebenarnya, tidak pernah ada sejarah di Kota Tepian, kebijakan terkait UMK ini mengalami perubahan dua kali dalam setahun. Tapi, karena kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut bisa saja terjadi.
“Kita liat saja nanti perkembangan ekonomi,” tutupnya. (ryn/mic/boy)