Proyek RMU PPU Senilai Rp 26,9 M, Pansus Ingin Pabrik Dibangun di Atas Lahan Pemkab

Kamis 29-10-2020,21:39 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

"Tentu tidak bisa kan?," tandasnya.

Dalam beberapa kasus serupa. Kecenderungan jika ada perselisihan adalah proyek tidak berjalan. Karena kedua belah pihak saling menahan. Ujung-ujungnya, mangkrak. Padahal proyek RMU ini digadang-gadang bisa menyuplai pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. Ya, jadi masa depan PPU lah.

Maka Pansus 1 DPRD PPU merekomendasikan agar lahan pabrik dibeli saja dengan uang pemerintah. Toh, ada beberapa skema yang bisa diambil untuk mampu membeli lahan itu.

Jika Perumda Penajam Benuo Taka menjadikan nominal anggaran sebagai sebab tak bisa membeli lahan. Pansus merekomendasikan untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Beberapa item dikurangi atau jika mungkin dihilangkan. Memakai skala prioritas.

Untuk diketahui, beberapa item yang mendapatkan pengalokasian selain pembangunan pabrik. Ialah halaman pabrik. Lalu mesin-mesin pengering gabah, pagar pabrik, musala dan kantin.

Yang terbesar ialah dalam pembangunan pabrik sendiri. Membutuhkan dana sekira Rp 5 miliar. Lalu untuk modal operasionalnya sekira Rp 5 miliar juga.

"Misal dikurangi kantin saja dulu. Biar saja dulu untuk kantin dikerjasamakan dengan masyarakat lokal. Kan anggaranya itu sekitar Rp 187 juta," bebernya.

Atau bisa mengurangi musala, atau juga pagarnya. Menurutnya kebutuhan item-item itu masih bisa diakali.

Lagi pula, perumda juga belum mencantumkan alokasi untuk tanah itu. Belum ada pihak ketiga yang sudah disodorkan business plan-nya.

Tapi saat pansus membeberkan hal itu, perumda belum menerima. Akhirnya pertemuan saat itu, dikisahkan Sariman, berlangsung alot. Baik pansus ataupun perumda masih keukeuh dengan pendapat masing-masing.

Permasalahan ini juga memunculkan opsi baru. Yaitu penambahan nilai penyertaan modal. Untuk mencukupi kebutuhan lahan pabrik tadi.

"Kita berikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah. Mau pake skema apa saja untuk pembebasan lahan itu," ucap Sariman.

Maksudnya adalah, pansus tidak berkeras ide rasionalisasinya dipilih Pemkab PPU. Semisal pemkab memilih membeli lahan itu, tentu mereka oke-oke saja.

"Pokoknya langkah apapun yang bisa diambil. Bebas saja. Yang penting bagi pansus, tidak melanggar aturan. Dan lahan itu harus milik perumda atau pemkab," sambungnya.

Sariman menegaskan, kekhawatiran ini bukan bermaksud untuk menghalang-halangi berjalannya program. Bukan pula dalam kapasitas prasangka hal buruk akan terjadi. Tapi murni kekhawatiran.

Yang tidak hanya datang dari pansus semata. Namun juga dari tiap anggota DPRD lainnya. Karena permasalahan lahan ini dinilai cukup sensitif.

Tags :
Kategori :

Terkait