Proyek RMU PPU Senilai Rp 26,9 M, Pansus Ingin Pabrik Dibangun di Atas Lahan Pemkab

Kamis 29-10-2020,21:39 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka. Masih jalan di tempat.

Sejak diusulkan pada Juli 2020 lalu. Sudah beberapa kali pertemuan digelar. Antara DPRD PPU dengan Perumda Penajam Benuo Taka. Tapi kata sepakat belum juga terjadi.

Pemkab PPU rencananya akan menggulirkan modal ke perumda tersebut. Nominalnya Rp 26,9 miliar. Untuk membangun pabrik penggilingan padi alias pengelolaan rice milling unit (RMU).

RMU ini bakal dibangun di Babulu. Daerah lumbung padi andalan PPU. Yang hasil tanaman padinya bikin kabupaten pemekaran Kabupaten Paser itu kerap surplus beras.

Yang masih mengganjal kesepakatan adalah peruntukkan anggaran. Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman menyatakan telah mempelajari dengan benar rencana bisnisnya. Di pertemuan 2 pekan lalu Penajam Benuo Taka telah menjabarkan rencana pengalokasian dana itu. Untuk beberapa keperluan.

Tapi pansus menemukan adanya hal yang tidak pas. Kurang sreg.

"Kan sudah kita baca nih. Tapi kok tidak ada alokasi dana untuk membeli lahan. Apakah Perumda sudah memilik lahan?," katanya pada Disway Kaltim beberapa waktu lalu.

Penajam Benuo Taka menjawab belum punya. Karena dari anggaran Rp 26,9 miliar itu tak cukup untuk membeli lahan tempat pabrik dibangun. Mereka lalu memutuskan untuk menggandeng pihak ketiga. Artinya PPU hanya akan memiliki pabriknya saja. Tanahnya milik pihak lain. Melalui kerja sama.

Proyek itu nantinya membutuhkan dua lahan. Satu lahan untuk dijadikan demplot alias lahan percontohan. Yang di atas tanah itu akan dilakukan percobaan penanaman dengan teknologi tertentu. Agar produktivitas panen padi bisa meningkat ketimbang metode konvensional. Di mana kabutuhannya adalah 10 hektare.

Satu lahan lagi untuk lokasi berdirinya pabrik. Yang luasnya butuh 2 hektare. Lahan ini yang ingin dikerjasamakan oleh Perumda Penajam Benuo Taka.

Dari sinilah, selisih paham itu terjadi. Soal kebutuhan lahan demplot, Pansus 1 DPRD PPU oke-oke saja. Tapi lahan untuk bangunan pabrik, pansus belum sepakat.

"Jadi, dari pemikiran teman-teman di pansus. Kita ini mau membangun pabrik nih, nilainya hampir Rp 27 miliar. Apakah kita mau mempertaruhkan aset kita itu untuk yang suatu saat nanti, rentan menimbulkan masalah?" terangnya.

Meski secara perundang-undangan, kerja sama operasional itu masih dimungkinkan. Tapi pansus melihat, aset pemerintah yang didirikan di atas tanah orang lain terlalu besar. Proyek vital pula.

"Kita tidak berharap suatu saat ada masalah. Tapi kalau ada masalah, siapa posisi paling kuat di situ? Pasti yang punya lahan," sebutnya.

Dalam hal ini, pansus hanya ingin berhati-hati. Tak ingin pemerintah salah langkah. Dan yang paling penting adalah agar Pemkab PPU ke depan punya power atau nilai tawar yang besar dari sisi bisnisnya. Karena di mata hukum, menurut Sariman, yang lebih kuat posisinya adalah yang memiliki lahan.

Ia mencontohkan begini, jika suatu saat ada perselisihan antara pemilik lahan dan perumda. Apakah ada yang menjamin pabrik tetap beroperasional. Kalau pemerintah tetap keukeuh ingin mengoperasionalkan pabrik sementara pemilik tanah keberatan, apakah pabrik harus diangkut ke tanah lain?

Tags :
Kategori :

Terkait