Zainal Kalahkan Irianto

Rabu 28-10-2020,10:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Zainal Kalahkan Irianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pasangan calon kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara).

Bagi pasangan calon yang bertarung di Pilgub Kaltara, calon gubernur Zainal Arifin Paliwang, memiliki harta paling banyak. Bahkan, mengalahkan kekayaan calon gubernur petahana, Irianto Lambrie, yang pernah diwartakan media ini pada 28 September lalu. Dari rilis KPK, kekayaan Zainal mencapai Rp 37.240.328.617. Sementara wakilnya, Yansen Tipa Padan, memiliki kekayaan Rp 3.931.223.845. Sementara itu, Irianto Lambrie memiliki kekayaan Rp 11.618.317.444. Sedangkan pasangannya, Irwan Sabri, total kekayaannya mencapai Rp 2.598.664.705. Sedangkan calon gubernur lainnya, Udin Hianggio, memiliki harta Rp 2.100.602.128. wakilnya, Undunsyah mengantongi harta Rp 1.825.848.330. Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menuturkan, LHKPN yang diterbitkan KPK tersebut, bersifat final. Setelah melewati penelitian atau klarifikasi. Selain calon gubernur, Suryanata juga mengatakan, calon bupati dan wakil bupati, juga wajib menyampaikan LHKPN. "Rincian dan jumlah harta kekayaan pasangan calon berasal dari data dan informasi yang diisi. Kemudian dikirimkan oleh masing-masing pasangan calon," katanya, Selasa (27/10). Kewajiban menyampaikan LHKPN, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU kabupaten/kota, kata Suryanata, memfasilitasi pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon paling lambat dua hari sebelum hari pengumuman suara. Ia juga mengatakan, memang ada tahapan yang mewajibkan masing-masing pasangan calon harus melaporkan harta kekayaan jelang pilkada. "Tahapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke laman KPK, hasilnya dilaporkan ke KPU oleh masing-masing pasangan calon. Yang merilis bisa dari KPK, bisa KPU, bisa juga dari paslon sendiri," jelasnya. Pada LHKPN tersebut, yang dilaporkan pasangan calon mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak di antaranya, kendaraan. Tak bergerak berupa tanah, deposito atau tabungan, bangunan, dan aset lainnya atau perusahaan. "Pentingnya laporan harta kekayaan itu, selain untuk bahan evaluasi ke depan, juga akan mengetahui jumlah harta kekayaan dari awal sampai kalau pasangan calon itu terpilih hingga berakhir masa jabatannya," katanya. *
Tags :
Kategori :

Terkait