TARAKAN, DISWAY – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi mengatakan, desa memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri. “Sehingga, desa dan kepala desa (Kades) dapat menjalankan fungsinya dengan baik," kata Teguh ketika membuka acara pembekalan kepala desa di ruang pertemuan Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (21/10) malam. Pengimplementasian aturan tentang desa itu, lanjutnya, juga berlaku di Kaltara. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah atas pembangunan di desa. "Di Kaltara sendiri, dari 4 kabupaten yang ada, terdapat 447 desa. Dan, belum banyak yang masuk kategori desa maju. Ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya. Karena itu, ia menegaskan bahwa kades harus mampu melakukan dan mewujudkan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat desa. "Tugas ini harus dipahami oleh kades. Kalau tidak dipahami, maka akan sulit menjalankannya," tuturnya. Tak itu saja, kades juga dituntut menguasai tata cara pengelolaa keuangan desa. Guna mewujudkan pembangunan yang baik. Teguh juga berharap para kades di Kaltara, dapat lebih profesional dan kompeten dalam menunaikan tugasnya. "Yakinlah, tugas kades itu tidak mudah. Tak sekadar memenuhi amanat perdes, tapi juga bertugas sebagai tokoh masyarakat yang diteladanai warganya. Dari itu, apa pun yang dilakukan kades, pasti akan dicontoh atau disoroti masyarakatnya," ungkapnya. Teguh juga mengingatkan bahwa tugas kades pada era ini semakin berat. Utamanya dalam pengelolaan dana desa. "Besarannya luar biasa. Ini berkah, tapi harus hati-hati dan dikelola dengan baik. Bila tak dikelola baik, maka berkah itu menjadi musibah. Dan, patut disadari bahwa dana desa ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya. Disampaikannya juga bahwa pengelolaan dana desa diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hal tersebut, para kades di Kaltara diimbau untuk tidak berhenti menimba ilmu dan meningkatkan profesionalismenya. "Yang tak kalah penting, kades juga harus memahami pemanfaatan teknologi informasi yang baik, termasuk aturan dan tata cara pengadaan barang menggunakan dana desa," tuturnya. Untuk memenuhi semua itu, kades juga harus meningkatkan kapasitas aparatur perangkat desanya. HMS/REY
Diperkuat Tiga Payung Hukum
Jumat 23-10-2020,10:43 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,22:35 WIB
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Serpihan Diduga Bagian Ekor Ditemukan
Kamis 16-04-2026,20:10 WIB
Perhapi Kaltim Ingatkan Pemangkasan Produksi Batu Bara dalam RKAB 2026 Berdampak ke Rantai Industri
Kamis 16-04-2026,22:10 WIB
4 Bulan, Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba dengan 103 Tersangka
Kamis 16-04-2026,16:55 WIB
Sempat Dihentikan Sementara, 1 dari 3 SPPG di Paser Segera Beroperasi Lagi
Terkini
Jumat 17-04-2026,13:33 WIB
Perjalanan Sepak Bola Kaltim: Awal Terpuruknya Persiba Balikpapan
Jumat 17-04-2026,13:05 WIB
Tidur Berlebihan dalam Islam: Racun bagi Tubuh dan Jiwa
Jumat 17-04-2026,12:45 WIB
Kunjungan Wisatawan Tembus 200 Ribu, Telkom Tingkatkan Bandwidth Derawan hingga 1.200 Mbps
Jumat 17-04-2026,12:00 WIB
Aktivitas Militer Asing Berpotensi Menguat di RI, AS Serobot Teritori 18 Kali
Jumat 17-04-2026,11:05 WIB