Berkas Korupsi Irigasi Desa Sepatin Lengkap

Jumat 23-10-2020,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) terus kebut penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni kasus peningkatan irigasi tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, yang terjadi pada medio 2014 lalu.

Penanganannya pun terus berproses. Bahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Parulian Kertagama mengatakan, prosesnya sudah masuk ke tahap P-21. Yakni berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Belum lama ini, terhitung 1 Oktober lalu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti yang menunjukkan kejahatan mereka akan segera diserahkan. Dari tangan penyidik, dalam hal ini Kejari Kukar, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasus (Desa) Sepatin tinggal menunggu proses penyerahan tersangka dan barang buktinya," kata Parulian pada Disway-Nomor Satu Kaltim, Kamis (22/10/2020). Sejauh ini belum ada penambahan jumlah tersangka. Masih berada di tiga tersangka. Yakni MI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM sebagai pemenang lelang, dan TM selaku pelaksana proyek. Kasus ini disebut-sebut merugikan kas negara. Nilainya sekitar Rp 9,6 miliar. Sementara untuk kasus lainnya, yaitu kasus di Desa Bila Talang Kecamatan Tabang. Terkait penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), pada APBDes tahun 2014-2018, masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan. Nilai kerugian pun tidak main-main. Capai Rp 2,7 miliar lebih. Yang diduga melakukan beberapa kegiatan yang dianggap fiktif dengan menggunakan anggaran dari APBDes. Bahkan Kejari Kukar sudah menetapkan satu tersangka. Yaitu berinisial ML. "Kasus (Desa) Bila Talang belum, masih proses penyidikan," pungkas Parulian. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait