Tagihan Bengkak, Warga PPU Mengeluh, PDAM Jelaskan Begini…

Selasa 20-10-2020,18:44 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

"Ya jelas saja membengkak," sebutnya.

Padahal dalam sosialisasi sudah ditekankan untuk menghemat penggunaan air. Sebagai salah satu upaya agar tidak kaget dengan adanya penyesuain.

Dijelaskan, penyesuain tarif air bersih PDAM di PPU berdasarkan dengan penggunaan air. Besarannya terhitung 22,5 persen dari harga pokok produksi. Perhitungan harganya bertingkat. Semakin tinggi per 10 kubik penggunaan.

Seperti contohnya golongan rumah tangga terbanyak, A2. Untuk penggunaan 10 kubik ke bawah, harga per kubik ya Rp 3.750. 10 kubik berikutnya dihargai per kubik Rp 6.275. Dan selanjutnya Rp 8.475. Begitu harga satuan kubik seterusnya.

Sedangkan sebelum adanya penyesuain, harga per kubik rata Rp 1.750 saja. Yang sudah 10 tahun tak pernah disesuaikan. Begitupun sosialisasinya sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

"Jadi perlu juga diberikan pemahaman ke masyarakat. Jangan stigmanya sama dalam penggunaan air," jelasnya.

Evaluasi selanjutnya ialah dengan investigasi secara cepat dan tepat di lapangan. Melihat jaringan di tiap rumah warga. "Jangan sampai ada sambungan ilegal, atau kebocoran. Seperti yang banyak ditemui," lanjutnya.

Atau menemukan kesalahan dari tim pencatatan hingga kerusakan pada watermeter.

Soal evaluasi dasar itu, lanjutnya, ranahnya ada di kepala daerah. Mengingat penyesuain ini berdasarkan keputusan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 tahun 2020.

"Kalau evaluasinya, ada di pimpinan. Kita hanya eksekutor," tutup Rasyid. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait