928 Butir Ekstasi Asal Malaysia Masuk Samarinda

Selasa 20-10-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi asal Penang, Malaysia. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diciduk polisi di lokasi berbeda. Keempatnya berinisial HS (39), TS (40), PS (40) dan HR (34).

Pengungkapan ini bermula ketika jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa malam (13/10/2020). Dari informasi itu, polisi berpakaian sipil dikerahkan. Guna melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan. Benar saja, setibanya di sana, polisi mendapati seorang pria yakni HS di dalam sebuah kamar hotel. Di kamar tersebut, petugas melakukan penggeledahan. Yang kemudian ditemukan sebungkus rokok, di dalam tong sampah. Bungkusan rokok itu berisikan satu poket ekstasi berjumlah 98 butir, dengan berat 36,26 gram neto. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta di dalam sebuah kotak ponsel, yang berada di dalam sebuah kantong plastik hitam di atas tempat tidur. HS yang awalnya banyak berkelit, hanya bisa pasrah setelah petugas menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap HS, polisi kembali bergerak guna melakukan pengembangan. Dari keterangan HS, polisi menerima informasi satu nama pelaku peredaran lainnya berinisial TS. Polisi kemudian menuju ke kediaman TS yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah bengkel. Sekitar pukul 19.25 Wita, setibanya di sana petugas mendapati TS yang sedang mencuci pakaian. Diciduk tanpa perlawanan, TS yang melihat polisi sudah membawa HS pun hanya bisa pasrah. Untuk selanjutnya TS diminta untuk menunjukkan ekstasi yang disimpan di bengkelnya. Dengan kondisi pundak yang dirangkul petugas, TS pun menunjukkan ekstasi itu disimpan di dalam sebuah spakbor motor dibalut plastik. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=NKUONfxvbQQ[/embedyt] Setelah dibuka petugas, ditemukan satu lembar kemasan makanan ringan asal Malaysia, yang di dalamnya berisi poketan 100 butir ekstasi, seberat 37 gram neto. Serta satu buah kantong plastik warna hitam berisi 9 poket ekstasi sebanyak 802 butir, dengan berat 296,74 gram neto, dan satu bundel plastik serta satu buah ponsel lipat. Singkat cerita, dari HS dan TS, penyelidikan kembali berkembang ke pelaku lainnya yakni PS dan HR. Keduanya diringkus di kediamannya di Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam Samarinda Ulu. Dari tangan PS dan HR, diamankan sebanyak 29 butir serta dua poket sabu kecil. Setelah berhasil meringkus sindikat ini, polisi kemudian menggiring keempat tersangka menuju Mapolresta Samarinda guna ditindaklanjuti. Kronologi singkat diringkusnya keempat tersangka ini diungkapkan oleh Kasat Satreskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Senin siang (19/10/2020). "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 928 butir, dari empat tersangka," ungkapnya. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa ratusan butir ekstasi tersebut didapatkan dari seorang bandar sekaligus pemasok asal Negeri Jiran. "Jadi, terkait pengiriman barang ini, pelaku HS langsung komunikasi dengan saudara Cencen yang berada di Penang, Malaysia," sambungnya. Sementara, untuk barang haram yang masuk ke Kota Tepian tersebut melalui jasa pengiriman internasional sebanyak seribu butir. Tetapi tersisa 928 butir, karena hancur ketika proses pengiriman. "Kemudian barang ini dititipkan sementara kepada TS, sampai nanti akhirnya diedarkan di Samarinda. Sementara, untuk peran mereka ini sebagai kurir," pungkasnya. Sementara itu, salah satu pelaku, HS mengaku hanya diperintahkan oleh TN yang kini masih menjadi buronan polisi. HS ditugaskan untuk menerima paketan ekstasi merek rolex tersebut, dengan diberikan upah Rp 5 juta. "Saya dihubungi disuruh sama TN, untuk mengontrol barang yang dikirim oleh Cencen dari Penang," katanya kepada wartawan, kemarin (19/10). Lebih lanjut dikatakan HS, dirinya telah menerima paketan ekstasi tersebut sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pengiriman pada Juli lalu. "Yang pertama itu, tiga bulan lalu, sebanyak 900 butir, tetapi itu dikirim ke Balikpapan. Dan itu sama juga lewat jasa pengiriman ekspedisi internasional," terang HS. Sementara, untuk kiriman paket barang haram yang kedua tersebut, dirinya mengambil di SPBU Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Anyar, kecamatan Sungai Kunjang. Di saat polisi tengah sibuk mengamankan aksi demo penolakan UU Omnibus Law. "Saya ambilnya di SPBU, iya disuruh ambil ke sana. Saya diberikan uang Rp 5 juta, kalau yang kedua ini belum tahu, dikasih berapa," pungkasnya. Penyeludupan ekstasi asal Malaysia ini pun ditetapkan sebagai kasus jaringan peredaran narkoba internasional. Pihak kepolisian masih terus memperdalam kasus tersebut, guna menangkap dua orang pelaku lainnya yang berinisial TN dan Cencen. Sementara itu, akibat perbuatannya, keempat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait