Disdik Kaltim Respons Kendala PPDB

Jumat 16-10-2020,22:12 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA tak semulus di tingkat SD dan SMP. Seperti persoalan PPDB di SMA 1 Balikpapan yang sempat mengalami gangguan sistem.

Menjawab perihal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menuturkan terjadinya karena sinyal yang tidak stabil. Padahal untuk menghindari gangguan tersebut Sanusi mengaku telah menggandeng Telkom. Untuk pengelolaan jaringan website pendaftaran PPDB. “Kalau sinyal bagus masyarakat bisa mengaksesnya. Tapi kalau jaringan tidak bagus, maka susah untuk memasuki laman tersebut,” ungkap Sanusi, Kamis (16/10/2020) siang. Lanjut Sanusi, pada prinsipnya tidak ada permasalahan dari laman PPDB. Jika terdapat kendala dalam mengakses website, artinya ada kesalahan ketik yang dilakukan oleh orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya. Contohnya masyarakat ingin mendaftarkan melalui jalur prestasi. Tetapi yang bersangkutan justru keliru dengan masuk ke jalur afirmasi. “Otomatis mereka tidak bisa mengakses website tersebut. Makanya masyarakat harus berhati-hati,” katanya. “Setelah berkas diberikan nanti panitia yang melakukan input data. Dan kalau ada informasi tambahan, pihak sekolah bisa menghubungi nomor yang sudah tertera di formulir. Jadi semua sudah kami antisipasi,” terangnya. Dengan semua persiapan yang telah dilakukan, Sanusi mengaku kalau pelaksanaan PPDB di Kaltim masuk dalam kategori terbaik se-Indonesia. Perbandingannya sendiri karena Kaltim hanya mengalami kendala sekira 20 persen dari sistem PPDB. Berbanding jauh dengan di Jawa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kendala PPDB mencapai 50 persen. Kendala PPDB di Pulau Jawa, seperti contohnya yang terjadi di Jakarta, karena ada persoalan tersisihnya peserta didik dari sistem zonasi akibat persoalan usia. Penyebabnya karena adanya kelas akselerasi atau anak masuk sekolah terlalu muda. Hal ini menyebabkan anak berprestasi bisa tersingkir dan kalah dengan anak lain yang lebih tua. Untuk persoalan itu, di Kaltim berhasil diakomodasi dengan baik menurut Sanusi. “Kejadian itu masalahnya karena membuat aturan sendiri, berbeda dengan aturan menteri,” jawabnya. Sedangkan untuk jatah anak guru adalah merupakan hal wajib. Tapi, dengan catatan jika si anak mendaftar pada sekolah yang digawangi oleh orangtuanya. "Kalau orangtuanya tidak mengajar di situ, maka tidak wajib anaknya diterima,” pungkasnya. (adv/top/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait