Catat Ini, Bayar Pajak Dikasih Insentif, Sugeng: Bantuan Rp 15 M dari Pusat

Kamis 15-10-2020,22:08 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Hotel yang rutin bayar pajak akan dapat insentif. Bersumber dana hibah dari Kementerian Pariwisata. Besarannya Rp 15 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Samarinda sendiri merupakan satu dari 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan dana tersebut. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin mengatakan 70 persen anggaran tersebut akan dialokasi ke perhotelan dan restoran. Bentuknya insentif. Sisanya diberikan untuk kegiatan ekonomi lain untuk pariwisata.

"Jadi dua itu yang menjadi prioritas. Intinya, itu untuk pemulihan ekonomi dalam bidang pariwisata,” kata sugeng, saat ditemui Disway Kaltim, usai rapat di Kantor Pemkot Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Kamis (15/10).

Sampai sekarang Pemkot masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Kementerian Pariwisata. Sebab pembagian kepada perhotelan dan restoran katanya akan diseleksi lagi. Kriterianya ketaatan membayar pajak ke pemerintah.

Baca juga: Unmul Layani Tes Swab Mandiri, Segini Biayanya

Tapi, pada dasarnya, semua hotel dan restoran akan mendapatkan bantuan ini. Tapi, besarannya tidak sama. Karena, mereka juga berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi dibidang pariwisata. 

“Kan banyak itu hotel dan restoran yang sering nunggak pajak. Bahkan dari sebelum wabah COVID-19 ini. Padahal, pajak itu kan dari orang yang menginap. Hanya saja dititipkan ke hotel. Tapi mereka malah tidak menyetorkan pajak tersebut. Itu menjadi penilaian kami,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani menjelaskan, salah satu alasan Kota Tepian mendapatkan dana hibah tersebut karena masuk dalam event kalender Wonderful Indonesia. Ada Rp 3,8 triliun, yang disiapkan Kementerian Pariwisata untuk 101 daerah tadi.

“Tadi kita rapat dengan kementerian. Tapi, Juknisnya belum dipaparkan. Yang jelas, lebih banyak ke Perhotelan dan restoran. Itu sudah diatur dari pusat,” pungkasnya.

Diketahui, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan oleh BPK RI di Samarinda, masih ada tunggakan pajak hotel. Selama 2018-2019. Totalnya mencapai Rp 4,652 miliar. Untuk tujuh hotel.

Hotel SM memilki tunggakan pajak paling tinggi. Yakni Rp 3,103 miliar. Disusul Hotel SB dengan Rp 1,164 miliar. Lalu Hotel MJ dengan Rp 179,6 juta. Adapun hotel dengan tunggakan pajak paling kecil adalah hotel GK dengan Rp 2,089 juta. (mic/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait