Bersiap Menyambut Omnibus Law, Batu Bara dan Sawit Masih Primadona

Kamis 15-10-2020,15:35 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Tambang batu bara dan kelapa sawit masih menjadi primadona investasi di Kaltim

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Masih menjadi pro-kontra. Namun dunia usaha perlu menyiapkan diri. Menghadapi kemungkinan dampak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Baik dampak yang mengarah ke kemudahan berinvestasi, maupun yang mungkin saja menghambat.

Undang-undang sapu jagad ini memang disebut akan memudahkan investasi. Baik domestik maupun investasi dari negara lain. Yang menunggu perbaikan sistem perizinan di Tanah Air. Yang disebut-sebut menyulitkan investasi masuk.  

Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Alexander Sumarno mengatakan, penerapan undang-undang tersebut harus dipastikan secara langsung.

Dalam hal ini, yang dimaksud Alexander Sumarno ialah penerapan undang-undang tersebut saat di lapangan. Ia mengambil contoh. Kasus perizinan tambang yang pengurusan awalnya bisa dilakukan di kabupaten, kemudian ke provinsi, lalu saat ini ke pusat.

Menurutnya, penegasan tersebut perlu dilakukan. Beberapa hal, dalam undang-undang Omnibus Law ini dikatakan Alex, sudah terjadi."Praktiknya sudah, ini hanya melandasi kalau apa yang sudah pernah dilakukan, saat ini sudah memiliki peraturannya," kata Alex saat dihubungi, Senin (12/10) lalu.

Baca Juga: Harga Batu Bara Kembali Melorot

Alex menyampaikan, saat ini industri yang terlihat bergairah dan dilirik oleh investor masih ada di dua sektor. Yakni pertambangan dan kelapa sawit. Kedua sektor itu masih menjadi primadona bagi para investor di Bumi Etam. "Kita kalau mau jujur dan blak-blakan, memang kedua sektor itulah yang masih disenangi," tegasnya.

Jika berbicara sektor lain, Alex menuturkan, belum ada contoh spesifik. Karena, hampir semua industri di Kaltim saat ini mengalami kesulitan. Industri perkayuan, Alex mengklaim, hanya ada 1 perusahaan yang masih beroperasi penuh. Yaitu Sumalindo. “Yang lainnya hanya timbul-tenggelam. Artinya, cuma bekerja satu shift, atau cuma melakukan proyek perkayuan paling lama seminggu saja,” sebutnya.

Industri lainnya yang masih memiliki geliat, terang Alex lagi, ialah industri perkapalan. Namun sistem proyeknya adalah sistem borongan. Di mana pemilik galangan tidak memiliki buruh.

"Mau disangkal bagaimana pun, kenyataannya di lapangan yang bisa bekerja yah begitu. Tidak bisa kita menyuruh orang, “ayo Pak investasi di sini”. Tapi fakta di lapangan tidak mendukung," bebernya.

Problematika yang ada di lapangan diharapkan Alex bisa diselesaikan oleh undang-undang tersebut. Dan penerapannya pun perlu ada pengawalan.

Hal senada disampaikan Kepala Kompartemen Organisasi Dan Kaderisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim Wibowo Mappatunru. Beberapa poin menurutnya baik bagi masyarakat. Namun ada beberapa hal yang juga perlu dievaluasi.

Baginya, dengan adanya Omnibus Law, kalangan pengusaha di Kaltim akan mengalami penyederhanaan birokrasi. Khususnya perizinan. Yang dimana hal tersebut mempengaruhi harga jual.

Wibowo juga menjelaskan belum sepenuhnya membaca berkas UU yang ada. Karena simpang siurnya berkas masih belum ada kejelasan. Tetapi untuk soal investasi, Hipmi Kaltim merasa undang-undang ini mendukung para pengusaha. "Karena soal perizinan kita selaku pengusaha menginginkan kemudahan izin," celetuknya.

Tags :
Kategori :

Terkait