Warga Binaannya Terlibat Jaringan Narkotika, Kalapas: Belum Ada Laporan

Kamis 15-10-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji, bukan kali pertama terjadi di Samarinda. Sudah banyak kasus yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Mirisnya, dari kasus yang sudah terungkap ini, para napi selalu berperan sebagai otak dalam peredaran maupun penyelundupan barang haram tersebut.

Terbaru, Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 1 kilogram, berasal dari Provinsi Aceh pada Jumat (9/10/2020) lalu. Sabu tersebut dikendalikan PT, seorang narapidana kasus narkotika, yang tengah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda. Baca juga: Napi Narkoba Kendalikan Sabu 1 Kilogram dari Balik Sel PT divonis dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara atas kasus peredaran narkoba. Dari hukuman tersebut, ia baru menjalaninya selama tiga tahun. PT memang tak punya rasa jera. Dari dalam Lapas, ia masih mampu menjalankan bisnis narkoba. Guna menjalankan bisnisnya, PT memerintahkan dua orang sebagai kaki tangannya di luar tahanan. Keduanya bernama AR dan FH. Kini mereka telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda. Untuk AR, dia dibekuk polisi di komplek pergudangan Jalan IR Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pria 43 tahun itu berperan sebagai kurir. Selanjutnya, petugas membekuk FH yang bertugas mengambil sabu asal Kota Serambi Mekah, di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu. FH bertugas sebagai penerima sekaligus yang memaketkan sabu dalam bentuk ukuran paket kecil. Diusut lebih jauh, ternyata PT mengendalikan sabu dari dalam sel tahanan dengan menggunakan ponsel. Entah bagaimana PT dapat menyelundupkan ponsel ke dalam sel. Sebelum memerintahkan AR dan FH mengambil paket sabu, PT lebih dulu berhubungan dengan dua pengirimnya yang berinisial RK dan BY. Kedua orang itu kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terkait kasus tersebut, Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda M Ikhsan mengatakan, dirinya belum menerima laporan terkait warga binaannya yang terlibat dalam jaringan narkotika. "Maaf, mas. Anggota belum ada laporan ke saya," kata Ikhsan. Disinggung soal adanya pemeriksaan ke setiap warga binaan, dirinya enggan menjawab. Ikhsan hanya menjelaskan, akan memberikan sanksi ke napi yang terlibat. "Pastinya yang terlibat akan kami periksa apabila terlibat akan diberikan sanksi sesuai aturan," pungkasnya.

JARINGAN ANTAR-PROVINSI

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menerangkan, pihaknya masih mendalami jaringan narkotika antar-provinsi tersebut. Kapan dan menggunakan apa untuk menyelundupkan barang haram ke Samarinda pun, masih dicari tahu oleh jajarannya. "Pelaku ini masih belum banyak bicara, makanya kita mau pastikan kembali. Tahu lah orang-orang narkotika begini sudah pintar mereka. Mau bilang lewat laut atau udara juga bisa. Kami akan koordinasi lagi dengan Polda Aceh," terangnya. Disinggung ada tidaknya kaitan dengan pengungkapan kasus narkotika yang juga melibatkan napi sebelumnya, Sena menegaskan tidak saling berkaitan. Meskipun sebenarnya ada juga pengungkapan kasus narkotika jenis sabu asal Aceh. "Kalau dengan pengungkapan sebelumnya tidak ada kaitannya," tegangnya. Melihat maraknya napi yang ikut terlibat dalam transaksi narkotika, mantan Kasat Reskoba Polresta Kukar itu meminta pihak Lapas untuk memperketat pengawasan. Namun, untuk pemeriksaan di Lapas lebih jauh, terkait praktik transaksi narkotika di balik jeruji besi, pihaknya belum bisa melakukan. "Kalau mau nyisir Lapas kita terhalang COVID-19 juga. Kita juga akan meminta atensi dari pihak lapas," tukasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait