Buruh Desak Revisi

Rabu 14-10-2020,09:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

BURUH dari berbagai serikat menemui anggota DPRD Kaltara, Selasa (13/10). Mereka menuntut UU Cipta Kerja direvisi. (ZUHRIE/DISWAY KALTARA)

Dewan akan Sampaikan ke DPR RI

TANJUNG SELOR, DISWAY - Gabungan buruh geruduk Kantor DPRD Kaltara, Selasa (13/10). Mereka mendesak para wakil rakyat Bumi Benuanta -sebutan Kaltara- memenuhi beberapa tuntutan terhadap penolakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ditegaskan Ketua DPC FKUI KSBSI Bulungan, Mesran, buruh tidak menolak seluruhnya isi UU Cipta Kerja. Namun, ia menyebut ada beberapa pasal yang memang ditolak, karena merugikan buruh. Pasal yang ditolak, yakni Pasal 81 angka 4, Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 81 angka 13, dan Pasal 57.

“Kami hanya menolak yang mendegradasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejumlah pasal yang ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Terutama soal pesangon dan hubungan kerja,” kata Mesran.

Atas kekhawatiran penerapan pasal-pasal tersebut, dirinya meminta anggota DPRD Kaltara dapat menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh. Yakni mengenai pasal yang semakin melemahkan hak-hak tenaga kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Seadainya itu di-pending atau bahkan direvisi, mungkin kita juga tidak akan aksi atau berkunjung ke sini (DPRD Kaltara). Makanya kami harap wakil rakyat di Kaltara ini, bisa menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kita dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Sedangkan Ketua F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Nunukan, Taming Kudus mengatakan, jika tuntutan itu tidak ditanggapi DPRD Kaltara, maka pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah banyak.

Pihaknya pun memberikan waktu selama dua bulan kepada DPRD Kaltara, untuk segera mencarikan jawaban dari tuntutan yang disampaikan. Bahkan, dirinya bersama ribuan buruh di Nunukan, sudah siap melakukan aksi demo kembali, jika tuntutan mereka tidak terealisasi.

“Untuk sementara ini, kami akan menunggu hasil apa yang telah kami sampaikan. Kalau selama 2 bulan tidak ada hasil yang baik, maka sekitar 1.800 orang buruh dari Nunukan akan datang ke ibu kota Kaltara untuk berunjuk rasa,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris yang menerima para buruh, mengatakan tuntutan buruh akan disampaikan kepada DPR RI. “Akan kami sampaikan ke pusat, agar apa yang menjadi tuntuan buruh bisa terlaksana dan terealisasi,” ujarnya. */ZUH/REY

Tags :
Kategori :

Terkait