Fahri Si Begal pernah melakukan kejahatan serupa di dekat waduk Sepinggan.
Balikpapan, DiswayKaltim - Fahri alias Iyong, begal yang tertangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di rumah kosong di kawasan Gunung Guntur, Kamis (12/6/2019) lalu itu, mengakui jalan pintas yang diambilnya lantaran terdesak kebutuhan.
“Cari uang untuk keperluan sehari-hari. Sama cari uang rokok. Untuk bayar kos juga. Saya ngekos baru sebulan. Per bulan Rp 900 ribu," katanya di Mapolsek Balikpapan Utara, Jumat siang tadi (14/6/2019).
Sebetulnya, Fahri bersama istri dan satu anaknya tingal di rumah orangtua Fahri di daerah Pasar Baru. Namun karena cekcok dengan istrinya, Fahri memilih tak tinggal di rumah.
"Ada rumah di Pasar Baru. Tapi saya ngekos di daerah BDS. Baru masuk satu bulan. Saya tidak tinggal di rumah karena masalah dengan istri," lanjutnya.
Aksi kejahatannya yang dilakukan Rabu malam kepada korbannya bernama Della Ernani, sama sekali tak direncanakan. "Hanya spontan. Kebetulan lewat, dan kepikiran begitu saja," katanya di hadapan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin.
Namun, berdasarkan informasi kepolisian, Fahri adalah seorang pengangguran dan residivis. Sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa di kawasan Waduk Sepinggan, dekat Kecamatan Balikpapan Selatan. Karena itu, aparat kepolisian tidak terlalu percaya pada apa yang diomongkan Fahri.
Seperti diketahui, penjambretan yang dilakukan Fahri terjadi di kawasan Jalan RE Martadinata, Rabu (12/6), sekira pukul 20.30 Wita.
Saat itu, Della dibonceng temannya bernama Putri Imaniah (21) melintas di kawasan jalan tersebut. Kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy berplat KT 4716 ZL memepet kendaraan korban.
"Dipepet dari sebelah kanan motor korban. Kemudian dirampas tas selempang korban hingga tali tasnya putus, lalu tasnya dibawa pergi oleh pelaku. Korban berusaha mengejar. Namun saat mengejar pelaku, korban terjatuh," ujar Tono, sapaan akrab Kapolsek Balikpapan Utara.
Tas milik korban yang berhasil dirampas berisi handphone iPhone 7 plus dan uang Rp100 ribu. Handphone milik korban belum sempat dijual.
“Bahkan karena takut dilacak, kata pelaku, HP korban akhirnya dirusak. Dia kami jerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Tono. (ari/dah)