Huru-Hara Ciptaker

Sabtu 10-10-2020,10:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Ia juga mengatakan, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. “Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Jokowi, perizinan untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya mendaftar, agar lebih simple. Pembentukan perseroan terbatas, juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Demikian juga syarat pembentukan koperasi dipermudah. Dengan jumlah hanya 9 orang, koperasi sudah bisa dibentuk.

“Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ujarnya.

“Usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” lanjut Jokowi.

Ia juga mengklarifikasi soal izin bagi kapal nelayan. Menurutnya, melalui UU yang baru disahkan beberapa hari lalu itu, bukan untuk mempersulit nelayan. Namun, pengurusan izin kapal nelayan penangkap ikan hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” ujarnya.

Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya, untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Ini jelas. Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” ujarnya.

Jokowi juga menyampaikan bahwa informasi yang banyak beredar di media sosial, merupakan disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja. HMS/REY2

Tags :
Kategori :

Terkait