Huru-Hara Ciptaker

Sabtu 10-10-2020,10:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Teguh Setyabudi (IST)

Teguh: Ada Disinformasi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berujung aksi penolakan dari buruh maupun mahasiswa di berbagai daerah. Bahkan, aksi unjuk rasa membuat sejumlah fasilitas di sejumlah daerah rusak akibat amukan massa.

Menyikapi persoalan itu, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi mengatakan, informasi tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima masyarakat, banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.

Substansi undang-undang itu. Seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak memihak ke buruh, diluruskan Teguh.

"Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi. Sehingga, masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Teguh Setyabudi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Pemprov Kaltara, Jumat (9/10).

Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya, dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.

"Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu," tegasnya.

Isu yang beredar di media sosial, menurutnya, tidak sesuai dengan substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. "Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal, benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada. Tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, tadi malam, menyebutkan ada 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi structural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi juga mengatakan kenapa dibutuhkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemik COVID-19 terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran, dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemik. Dan, sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39% berpendidikan sekolah dasar.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi, Undang-Undang Tenaga Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran,” kata Jokowi.

Tags :
Kategori :

Terkait