Spekulan Bakal Merugi, Isran Pastikan Lahan Ibu Kota Milik Negara

Kamis 29-08-2019,14:38 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, Diswaykaltim.com – Pemprov Kaltim akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Aturan itu mengatur kepemilikan lahan di lokasi ibu kota baru. Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. “Saya akan buat Pergub. Tapi akan koordinasi dulu dengan para bupati dan wali kota. Karena kan yang terkena dampaknya ada dua kota dan kabupaten," ujar Isran Noor, usai menghadiri acara pembukaan APPSI di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (28/8/2019) malam. Penerbitan Pergub masih menunggu titik koordinat di dua kabupaten tersebut. Pasalnya hingga saat ini.  Presiden melalui Bappenas belum merilis titik kordinat tersebut. “Pergub itu nanti setelah keluar koordinatnya. Jadi kita tunggu dulu," jelas Isran. Adanya Pergub bertujuan menghindari munculnya spekulan tanah.  Baik di kawasan sekitar ibu kota. Atau di dua kota penyangga. Yakni, Balikpapan dan Samarinda. "Kan itu kawasan areal milik negara. Jadi menurut saya bagi daerah tidak terlalu sulit,” ujarnya. Disinggung isu mulai ramainya spekulan tanah di wilayah Samboja.  Yang disebut-sebut bakal menjadi lokasi pusat pemerintahan. Isran menyebut hingga kini belum ada keputusan pemerintah pusat soal lokasi. “Kalau dia tanah milik pribadi silakan. Tapi kan belum tentu di Samboja. Siapa bilang. Belum ada kepastian di Samboja,” ujarnya. Isran kembali menegaskan. Lahan lokasi ibu kota seluruhnya adalah milik negara. Sehingga jika ada spekulan yang mencoba memainkan harga tanah. Maka justru akan merugi. “Sudah aku bilang. Itu lahan milik negara. Jadi kalau lahan milik negara.  Mau dispekulan silakan saja. Spekulan mau jual beli lahan, kalau dia gak kerampokan (rugi) sendiri,” tandasnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait