Izin 160 Koperasi Bakal Dicabut

Rabu 28-08-2019,23:11 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Wiyati (Hendra/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Tak adanya itikad baik dari 160 koperasi di Berau yang bermasalah, membuat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), mengusulkan pencabutan izin. Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati menyebut, bahwa dari 373 koperasi yang terdaftar hanya 167 koperasi saja yang aktif dan melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), 46 koperasi menjalani pembinaan, dan 160 tidak aktif. “Kami usulkan agar 160 koperasi yang tidak aktif ini dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tapi masih menunggu pendataan inventarisir dari kepala-kepala wilayah setempat,” ungkapnya. Namun usulan pencabutan izin itu, kata dia, juga harus didukung dengan surat yang disampaikan oleh pemerintah kampung maupun kecamatan setempat yang menegaskan bahwa koperasi tersebut benar-benar sudah tidak aktif. Ia mengatakan, untuk pengajuan berkas pencabutan izin ke kementerian ditarget sampai akhir tahun. "Desember itu harus memang sudah clear semua. Dan di kementerian juga memiliki tenggang waktu dua bulan setelah pelaporan untuk melakukan proses," terangnya. Usulan pencabutan izin sendiri dilakukan, lantaran pengurus dari 160 koperasi tersebut dianggap tidak aktif melaksanakan RAT dalam rentan 2014 sampai 2018. Lanjutnya, bahwa RAT juga harus dilaporkan kepada kementerian secara berkala. Jika koperasi telah menggelar RAT, maka hasilnya disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kemudian diteruskan ke kementerian secara online. "Karena dalam Permen Nomor 9 Tahun 2018, itu merupakan syarat apabila selama tiga tahun tidak melakukan RAT maka akan dihapuskan izinnya dari pemerintah," terangnya. Ketika ditanya, jika kemudian ada pihak koperasi yang terlapor sudah tidak aktif, kemudian melakukan konfirmasi ke pihaknya saat masa deadline, namun datanya sudah di kementerian. Ia pun menyarankan, koperasi tersebut untuk membuat badan hukum baru lagi. Sebab, koperasi apabila tidak RAT, maka koperasi itu dinyatakan tidak sehat. Karena jika sudah diusulkan dan sementara diproses di kementerian, sudah bisa dipastikan badan hukum koperasi tersebut terhapus. "Salah satu syarat untuk mengurus badan hukum lagi, yakni harus ada pendirian kembali,” kata Wiyati. “Sebenarnya tidak susah, asal sudah terbentuk kelompoknya, kami berikan sosialisasi manfaat dan kewajibannya. Atas dasar itulah diajukan akta pendiriannya ke notaris yang ditunjuk untuk memperoleh badan hukum," jelasnya. Ia pun berharap kepada koperasi berbadan hukum yang masih aktif saat ini untuk tetap produktif dan menjalankan fungsinya dengan baik. "Karena koperasi ini bukan seperti kelompok arisan. Justru kami berharap kehadiran koperasi dapat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat di kelompok koperasi itu sendiri," pungkasnya. (*/zza/app)

Tags :
Kategori :

Terkait