Pemanfaatan Lubang Tambang Kukar Butuh Regulasi dari Pusat

Rabu 07-10-2020,19:38 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com – Cadangan batu bara di Kukar memang sangat melimpah. Hampir semua orang tahu itu. Banyak investor mengeksploitasi emas hitam di tahan Kukar. Dari yang legal, sampai yang ilegal.

Selain dampak ekonomi yang tercipta. Dampak lingkungannya pun ada. Banyak malah. Ditandai dengan sangat banyaknya lubang tambang yang dibiarkan menganga oleh perusahaan tambang itu.

Saat ini, ada sekitar 800-an lubang tambang yang menganga. Tidak jelas status legalnya.

Padahal jika statusnya jelas. Mungkin banyak lubang tambang yang bisa dimanfaatkan. Karena berharap reklamasi sudah sangat tidak mungkin.

Seperti budidaya perikanan, pengairan sektor pertanian dan perkebunan. Bisa juga untuk peningkatan sektor wisata. Banyak manfaat yang ada di lubang tambang itu. Tentu dengan kajian yang mendalam dan tidak asal-asalan.

Pemerintah daerah nyatakan siap mendampingi. Bagi siapa yang mau bergandengan tangan dalam pemanfaatannya. Biar tidak lagi jadi kolam renang gratis bagi anak-anak sekitar.

"Kami (DLHK) sedang mengarahkan untuk pemanfaatan lubang tambang itu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Alfian Noor, Rabu (7/10/2020).

Namun lagi-lagi ada kendala. Untuk memanfaatkan lubang tambang. Legalitas harus jelas. Menunggu pemerintah pusat membuat regulasi. Bagaimana lubang tambang bisa dimaksimalkan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Kalau statusnya jelas dan legal untuk dikelola. Pemda bisa langsung membuat perencanaan lalu eksekusi. Agar bisa menjadi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Tapi itu untuk lubang tambang yang disetujui. Yang belum, tentu masih jadi tanggung jawab perusahaan.

Karena sejauh ini, saat ada keinginan masyarakat untuk memanfaatkan lubang tambang. Untuk pengairan contohnya. Kerap terhalang karena secara regulasi belum secara resmi diatur oleh pemerintah pusat soal lepas pakai area itu.

"Regulasi itu sampai sekarang belum ada. Kita mendorong terus bahkan ke pusat, kepala daerah mendorong itu bagaimana regulasi itu dibuat," lanjut Alfian.

Terkait pemanfaatan. Sejauh ini Alfian mengatakan baru sekitar 5-10 persen saja. Masih kira-kira.

Tapi program ini lebih ditujukan pada lubang tambang yang memang bisa dimanfaatkan untuk warga sekitar. Sebagai bentuk tindakan alternative yang solutif.

Bukan menjadi pembenaran bagi perusahaan tambang untuk semakin liar membiarkan lubang tambang menganga begitu saja. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait