Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Rabu 28-08-2019,20:27 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pelaku An dan Kr yang mempekerjakan anak di bawah umur saat diamankan petugas. (Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dengan modus menjadi wanita pemandu lagu di kafe dan karaoke yang beroperasi di Kecamatan Sambaliung. Dari pengungkapan kasus ini, 2 pelaku An (29) dan Kr (38) berhasil diamankan, Senin (26/8). Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan warga, adanya dugaan pekerja anak di kafe dan karaoke tersebut. Berbekal laporan warga itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan Bunga (14), yang bekerja sebagai pemandu lagu. "Saat kami datang ke lokasi memang korban sedang bekerja, dan segera kami amankan bersama pelaku beserta barang bukti seperti nota, absen pemandu karaoke dan sebagainya," terang Rengga. Lanjutnya, korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu untuk menemani tamu karaoke dengan upah Rp 200 ribu, dari nilai tersebut sebesar Rp 20 ribu disetorkan kepada pelaku Kr dan Rp 80 ribu kepada An sebagai pengelola karaoke. "Tarifnya memang Rp 200 ribu, tetapi setelah dipotong mami dan pengelola, korban hanya menerima Rp 100 ribu untuk satu kali pertemuan,"jelasnya. Pihaknya masih mendalami, apakah korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atau tidak. Untuk sementara, pengakuan kedua pelaku hanya sebagai pemandu lagu. Selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu, korban ternyata bukan warga Berau, melainkan warga Jawa Barat. Ia tiba di Bumi Batiwakkal lima bulan lalu dan bekerja di tempat karaoke tersebut baru 1,5 bulan. Perihal izin usaha yang dimiliki An, Rengga mengaku tak ada masalah dan lengkap. “Untuk izin lengkap. Cuman masalahnya, mereka memperkerjakan anak di bawah umur, ini tugasnya pemda untuk menidaklanjuti pengungkapan ini sebagai pihak yang memberikan izin," tegasnya. Sementara itu, pelaku Kr yang juga menjadi muncikari, korban mengungkapkan hal berbeda. Ia menjelaskan, korban bekerja di kafe dan karaoke bukan karena paksaan, melainkan atas kemauan sendiri. Apalagi korban juga diketahui sudah pernah bekerja di karaoke berbeda. "Korban menghubungi saya mengaku butuh uang dan ingin bekerja. Apalagi udah ada pengalaman, jadi saya terima. Korban juga hanya pekerja lepas bukan menetap," jelas Kr dengan mata berkaca-kaca. "Saya juga tidak tahu kalau korban ini masih di bawah umur. Kalaupun tahu tidak akan saya terima," sambungnya. Pelaku sendiri terancam pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman di atas 10 tahun. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara korban akan diberikan pendampingan," tandasnya.(*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait