Bawaslu Pantau ASN

Sabtu 03-10-2020,09:44 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat politik praktis, yakni ikut mengampanyekan pasangan calon tertentu, tak hanya sekadar isu.

Sebab, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, menyebutkan ada 10 ASN dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye, karena membagikan postingan calon kepala daerah tertentu.

Laporan itu pun langsung disikapi pihaknya dengan memberikan teguran kepada ASN yang membagikan postingan calon kepala daerah tertentu. "Kami juga sudah memetakan siapa-siapa yang disinyalir kuat oknum-oknum ASN yang bisa terlibat politik. Tetapi kami masih memantau,” ujar Suryani, Jumat (2/10).

Karena itu, ia juga kembali mengingatkan ASN, agar tetap menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2020. Termasuk dalam penggunaan media sosial. Dikatakan, yang dimaksud dengan bijak menggunakan media sosial, yakni ASN dalam mengunggah foto atau menampilkan kegiatan di media sosial, tidak boleh mengandung unsur kampanye pasangan calon tertentu. Termasuk petahana.

“Kami ingatkan kembali kepada ASN supaya bisa benar-benar menjaga netralitas selama pilkada. ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, karena sudah diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Suryani.

ASN pun, ditegaskannya dilarang memberikan like atau komentar di media sosial salah satu pasangan calon. Namun, bagi ASN yang akan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon diperbolehkan, tetapi dilarang keras mengajak atau bertindak yang dapat menguntungkan pasangan calon.

Lanjut dia, para ASN juga sangat tidak diperkenankan mendampingi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2020. “Kami minta kalau ada indikasi pelanggaran laporkan ke Bawaslu, agar bisa kami tindak,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta para camat, lurah, atau kepala desa tidak ada yang menghalangi kegiatan para calon tertentu, yang akan melakukan kampanye.

"Jangan sampai camat dan lurah atau kepala desa menghalang-halangi kegiatan calon untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat. Apalagi sudah memasuki tahapan kampanye," ujarnya.

Selain menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan, dirinya juga meminta peran aktif dari kecamatan. Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan menindak bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada. *

Tags :
Kategori :

Terkait