POTENSI GUGATAN HUKUM
Pilkada 2020 juga rentan digugat warga secara hukum. Demikian kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Selasa (22/9) lalu. Pemerintah bisa digugat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
“Kalau sudah mengakibatkan klaster Pilkada, masuk sudah,” kata Asfin, merujuk ke frasa “menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” (trt/qn)