Tunggu Putusan PN

Selasa 29-09-2020,09:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

HMD bersama kuasa hukumnya saat ke PN Tanjung Redeb, menyampaikan keberatan, beberapa waktu lalu.(Arjuna Mawar)

Soal Sengketa Lahan di Sambaliung

SENGKETA lahan seluas 60x112 meter di Jalan Garuda, Kecamatan Sambaliung, terus berlanjut. HMD, tergugat kasus perdata terus melakukan perlawanan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dinilai keliru. Tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Dikatakan kuasa hukum HMD, Bilhaki, persoalan ini sudah menemukan titik terang. Fakta-fakta kejanggalan dalam amar putusan, telah dimasukkan ke dalam berita acara hasil konstatering. Atau pencocokan batas-batas lahan sengketa pada Selasa (25/8) lalu. Yakni, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional dan keberatan salah seorang pemilik lahan. Warsono. Di mana, lahannya masuk dalam objek sengketa.

“Hari ini kami kembali menemui Panitera PN Tanjung Redeb. Sejumlah poin yang awalnya tidak masuk, sudah dituangkan ke dalam berita acara. Tinggal ditandatangani bersama,” katanya kepada Disway Berau, Senin (28/9).

Secara pandangan hukum, hasilnya bisa disimpulkan. Karena fakta konstatering dengan putusan sangat jauh berbeda. Tidak sinkron. Atas putusan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Tnr yang telah inkracht. Berkekuatan hukum tetap. Sehingga putusan aquo dan seharusnya dinyatakan non executable. Tidak dapat dieksekusi.

“Nanti pengadilan yang mutuskan. Jadi kita tunggu putusan tersebut. Tentu kami telah menyiapkan langkah hukum lainnya, langkah perlawanan,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, proses sedang berjalan sesuai ketentuan. Masih proses rencana eksekusi. Kini masih dalam tahapan konstatering. Hasilnya, akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak bersengketa.

“Eksekusi kan ada tahapannya, saat ini baru sampai tahap konstatering. Itu bagian dari pelaksanaan putusan,” ucapnya.

Namun, dia enggan memaparkan secara detail porses tersebut. Dengan dalih, untuk substansi dari suatu perkara, pengadilan tidak dapat memaparkan ke pihak di luar perkara. Apalagi, tahapan konstatering belum selesai. Masih berproses.

“Nah, ini yang saya enggak bisa jawab, karena eksekusi sendiri melibatkan kesiapan banyak pihak. Mulai pengadilan, keamanan, kepala lingkungan setempat, BPN dan pihak-pihak terkait. Jadi tidak bisa prediksi,” jelasnya.

“Jadi nanti kalau penetapan sudah diberitahukan ke pihak berpekara. Baru bisa follow up ke pihak yang bersangkutan,” tandasnya. */JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait