Mengejar Waktu

Senin 28-09-2020,10:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PKS Tetap Usung Sri Juniarsi

Keputusan sudah bulat. PKS tetap mengusung Sri Juniarsih di kontestasi politik 2020, menggantikan mendiang suaminya. Muharram. Sebagai bakal calon bupati Berau. Tim Pemenangan RAGAM Pesona Berau, akan segera mendaftarkan nama tersebut ke KPU. Tepatnya, Senin (28/9) hari ini.

KETUA Harian DPD PKS Berau, Munadi mengatakan, keputusan itu telah disepakati. Baik dari PKS maupun gabungan partai koalisi. Sepakat mendorong Sri Juniarsih bertarung di pilkada 9 Desember mendatang. Meski keputusan berlangsung alot. Terjadi tarik ulur dari tiga nama calon pengganti. Selain istri mendiang Muharram, ada nama Rahman dan Saipul Rahman.

“Karena saat itu, ibu (Sri Juniarsih) dalam kondisi berduka dan proses penyembuhan COVID-19. Jadi PKS menambahkan opsi pilihan, meski pada akhirnya kembali ke rencana awal,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (27/9) kemarin.

Lanjut Munadi, semua persyaratan calon sudah terpenuhi. Tinggal memenuhi syarat pencalonan. Yakni surat rekomendasi pasangan calon dan B1 KWK, yang kini dalam proses penjemputan ke pusat oleh sejumlah partai pengusung. Terutama rekomendasi PKS sudah ada, tinggal mengambil saja. Itu syarat utama pendaftaran calon.

Selanjutnya, tim pemenangan akan segera mendaftarkan pasangan calon RAGAM Pesona Berau. Semua persiapan dikebut. Karena waktu kian mepet. Pendaftaran berada di detik-detik batas waktu yang diberikan KPU. Batas akhir pukul 24.00 Wita, Senin (28/9) hari ini.

“Yang jelas, persyaratan calon dan pencalonan sudah tidak ada masalah. Insya Allah, besok (Senin) sudah kami serahkan ke KPU,” ujarnya.

Terkait kondisi Sri Juniarsih yang masih positif COVID-19? Munadi menjawab, itu tidak akan menjadi penghalang pendaftaran di KPU. Dan juga tidak bersifat menggugurkan.  Calon diperbolehkan tidak menghadiri pendaftaran. Itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Di mana, calon bisa menghadiri pendataran secara virtual. Alias online.

“Semua aman, tinggal menyerahkan berkas saja,” pungkasnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, hari ini (28/9), menjadi batas terakhir mendaftarkan calon pengganti. Sesuai waktu yang ditetapkan PKPU Nomor 1/2020,  yakni 7 hari, setelah calon dinyatakan berhalangan tetap, atau meninggal dunia.

Jika calon pengganti sudah ada, selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan calon pengganti ke KPU Berau, untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Jika diterima dan memenuhi persyaratan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan tahapan perndaftaran calon bupati sebelumnya.

“Jika calon positif COVID-19, menunggu pemulihan baru dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Pun sebaliknya. Apabila tidak mengajukan calon sampai batas waktu yang diberikan, pencalonan dinyatakan gugur. Bahkan, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan perpanjangan pendaftaran. Pencalonan. Dibuka selama tiga hari.”Kalau sudah gugur, tidak bisa mendaftar di perpanjangan pendaftaran. Khusus pendaftaran calon baru,” terangnya. */JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait