Perbup Amanat Terakhir

Kamis 24-09-2020,10:18 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Dinas Kesehatan Berau saat sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2020 dan membagikan masker kepada masyarakat.

TANJUNG REDEB, DISWAY – BupatiBerau Muharramdinyatakan meninggal dunia setelah 13 hari menjalani perawatan intensif sebagai pasien terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Sakit Pertamina, Balikpapan. Sebelum meninggal, Muharram sempat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan.

Yakni, Perbup Nomor 52 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Berau.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau, Iswahyudi yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau mengatakan, peraturan itu adalah amanat terakhir dari almarhum Bupati Berau Muharram.

“Ini amanat terakhir beliau. Mari kita dukung dan biarkan itu jadi amal jariah untuk beliau,” tuturnya.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, Muharram berharap masyarakat terhindar dari paparan virus. Selain itu, Iswahyudi pun meyakini bahwa aturan itu dibuat sebagai wujud perjuangan, dedikasi, dan rasa cinta Muharram kepada masyarakat Berau.

“Aturan itu dibuat bukan untuk menyakiti masyarakat. Tapi untuk menanamkan nilai disiplin dan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakatnya,” katanya.

Lanjutnya, mengimbau agar masyarakat mau bekerja sama dalam menjaga kesehatannya. Selain itu, dirinya juga berharap agar kasus penularan COVID-19 di Berau mampu ditekan oleh aturan tersebut.

“Saya berharapnya demikian, dan saya juga yakin Pak Bupati juga berharap begitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 Berau melakukan rapat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau. Dalam rapat itu, membahas penerapan sanksi terkait Perbup Nomor 52 tahun 2020.

Pelaksanaan sanksi itu, kata dia, menunggu surat keputusan (SK) tim gabungan diterbitkan.

“Selama menunggu surat keputusan itu terbit, sosialisasi terus dilakukan,” ujarnya. */fst/app

Tags :
Kategori :

Terkait