Komitmen Cegah COVID-19

Rabu 23-09-2020,10:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie usai menandatangani pakta integritas Pilkada Damai bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (22/9).

Tanjung Selor, Disway – Demi menyukseskan Pilkada Serentak 2020 yang aman dari penularan COVID-19, Pemprov Kaltara menggelar rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, Selasa (22/9).

Dikatakan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, daerah yang akan melaksanakan pilkada diinstruksikan menyelenggarakan rapat koordinasi, sekaligus sebagai wujud komitmen menjalankan Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.

Selain itu, juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perkada Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

Dalam rakor itu, semua pihak berkomitmen untuk menyosialisasikan dan menjalankan beberapa peraturan perundang-undangan pemilu. Seperti Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Termasuk juga menjalankan Peraturan Bawaslu No. 4/2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Jadi kita bahas langkah pencegahan dan deteksi kerawanan penularan COVID-19. Aparat juga melakukan koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Irianto.

Irianto juga mengatakan, jajaran pemda dan TNI/Polri sudah melaksanakan instsuksi Presiden dan Mendagri. Hanya saja, lanjutnya, memang masih dalam bentuk persuasif atau tidak represif. Hanya diberi peringatan.

Tetapi, di beberapa daerah sudah dilakukan tindakan tegas, karena penularannya masih tinggi dan meningkat tajam. Seperti provinsi di Jawa dan kabupaten/kota yang zona merah.

“Sanksinya berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, diperkejakan di rumah panti jompo. Juga sanksi perdata yang dijatuhkan Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu,” ujarnya.

Hasil rakor akan dilaporkan secara tertulis kepada Mendagri. Dan, Mendagri selanjutnya akan melaporkan ke Presiden. Gubernur menginformasikan, dua hari terakhir berkembang informasi hoaks seolah-olah Pilkada Serentak ditunda.

Kata Irianto, Presiden Jokowi sudah menegaskan, menolak penundaan Pilkada Serentak. Dan, pada 21 September 2020, telah dilaksanakan rapat dengar pendapat antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang hasil kesimpulan rapat, menyepakati Pilkada Serentak tetap dilanjutkan dengan disiplin dan sanksi hukum pelanggar protokol kesehatan.

“Dalam rapat itu, juga disimpulkan agar KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Serta beberapa kesimpulan lainnya secara khusus ditekankan pada pengaturan lima hal,” ungkapnya.

Misal, lanjut Irianto, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan. Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Selain itu, mendorong terjadinya kampanye melalui daring, mewajibkan penggunaan makser, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lain sebagai media kampanye.

Pemerintah dan penyelenggara, juga meminta penjelasan rinci dan terukur kepada Satgas COVID-19, yakni tentang status zona risiko pada setiap daerah yang menggelar pilkada.

Tags :
Kategori :

Terkait