Jangan Ceroboh

Selasa 22-09-2020,09:38 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN, akan kami tindak. Baik itu berupa temuan maupun laporan yang bersumber dari masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi dan meneruskan ke KASN. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KASN yang berhak menjatuhkan sanksi. Bukanlah Bawaslu.

“Kami hanya sebatas mengumpulkan bukti-bukti awal, yang dilengkapi klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran oknum ASN. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dijelaskan Nadirah, aturan netralitas ASN terdapat banyak aturan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017.

Disebutkannya, terdapat empat aturan yang mengatur netralitas ASN.

Seperti Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak memasukkan delik pelanggaran netralitas ASN dalam nomenklatur larangan. Tetapi diatur dalam prinsip (asas) dan kewajiban. Kendati demikian, terdapat juga makna larangan.

“Karena siapapun yang dikenai kewajiban, pasti juga dikenai larangan untuk mentaati kewajiban tersebut,” terangnya.

Selain tidak merumuskan dalam delik larangan, UU ASN juga tidak terlalu terperinci merumuskan prinsip-prinsip maupun kewajiban-kewajiban yang mengikat ASN. Masih sangat bersifat umum dan membutuhkan perincian dari regulasi turunannya. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain.

Namun, pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Terlibat hingga menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sedangkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Pasal ini diperinci kembali melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017. Yaitu, berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Harapan kami, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahui aturan-aturan yang terkait dengan netralitas ASN. Dan di tahun-tahun politik ini kami akan menindak tegas ASN yang tidak Netral.” tegasnya. */JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait