Jangan Ceroboh

Selasa 22-09-2020,09:38 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Menekan like (menyukai postingan) saja sudah pelanggaran, itu yang tidak diketahui ASN. Jadi kami langsung menghubungi mereka dan meminta menghapus postingannya.”(Kepala BKPP Berau, Muhammad Said)

Empat ASN Diduga Terlibat Politik

TANJUNG REDEB, DISWAY – Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada tegas diatur oleh negara. Harus netral. Faktanya, masih ditemukan ASN terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. Tak terkecuali di Bumi Batiwakkal.

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, sudah empat ASN diduga terlibat politik praktis. Menyatakan mendukung ke salah satu pasangan calon melalui media sosial (Medsos).

“Sejauh ini, baru itu yang kami temukan. Indikasinya, postingan mereka (ASN) di medsos mengarah unsur politik,” katanya kepada Disway Berau, Senin (21/9).

Atas temuan itu, pihaknya langsung mengambil langkah persuasif. Bukan berupa teguran atau penindakan. Namun, pemahaman harus netral. Karena, diakui Said, tidak sepenuhnya ASN mengetahui aturan tersebut. Ceroboh dan tidak mempelajari postingan terlebih dulu. Ada unsur politik atau tidak.

“Menekan like (menyukai postingan) saja sudah pelanggaran, itu yang tidak diketahui ASN. Jadi kami langsung menghubungi mereka dan meminta menghapus postingannya,” jelasnya.

Sisi lain, tindak pidana pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, pihaknya tidak bisa langsung memproses, sebelum menerima laporan dugaan keterlibat politik praktis oleh ASN.

“Ketika ada rekomendasi dari Bawaslu, baru kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Said berharap, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, tetap netral dan tidak terlibat dalam urusan politik. Tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN, melayani masyarakat. Bukan menjadikan pesta demokrasi sebagai ajang karier.

Pihaknya pun tidak segan-segan menindak pegawai yang melanggar poin-poin larangan ASN. Sesuai Keputusan Bersama tentang pedoman pengawasan netralitas ASN di pilkada serentak 2020, yang ditandatangani Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu. Segala masukan, saran dan pendapat akan kami tindak lanjuti, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN. Komitmen menegakkan aturan,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah  mengatakan, pihknya belum menerima laporan terkait dugaan netralitas ASN. Kendati demikian, netralitas ASN tetap dijaga dan diawasi. Tujuannya, agar kontestasi politik dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil, antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi.

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam. Tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan kepemiluan, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan kementerian.

Bawaslu memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum, hanya sebatas menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di luar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Tags :
Kategori :

Terkait