Budi Rachmat (ZUHRIE/DISWAY KALTARA)
TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Yakni tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru dan penerapan disiplin menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Di dalam pergub itu, juga menegaskan langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Lalu, menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuannya, memutus rantai penyebaran COVID-19. Sehingga, terwujudnya masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19. Yang pada akhirnya perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan.
“Kami harap dengan sudah diterbitkan pergub, akan mampu menekan angka penyebaran virus Corona. Dan, menertibkan masyarakat yang selama ini masih acuh dengan virus mematikan tersebut,” ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy, Kamis (17/9).
Sementara itu, Pergub 33/2020 itu, juga akan dikawal Polda Kaltara. Agar pelaksanaannya berjalan maksimal. Dan, masyarakat di provinsi ke-34 ini patuh terhadap protokol kesehatan mencegah penyebaran virus Corona.
Seperti disampaikan Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat yang mewakili Kapolda Irjen Pol Bambang Kristiyono, kepolisian akan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan operasi yustisi.
Bukan hanya melakukan razia ketertiban warga mengenai penggunaan masker, tetapi juga berlaku untuk berbagai jenis-jenis pelanggaran lain. Meskipun sejatinya operasi yustisi ini akan lebih terfokus pada kampanye penggunaan masker saat warga beraktivitas di luar rumah. Seperti di lokasi umum, perkantoran, pertokoan, dan tempat-tempat umum lain.
“Tim-tim satuan tugas (satgas) yang tergabung dalam operasi itu, juga akan memetakan potensi-potensi timbulnya klaster baru kasus COVID-19,” ungkapnya.
Pemetaan lokasi yang dinilai akan menjadi klaster penyebaran virus Corona itu, yakni lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Seperti pasar, perkantoran, atau sejumlah kegiatan masyarakat, utamanya juga saat pilkada seperti ini.
“Lewat pemetaan ini kami ingin mengetahui di mana saja yang berpotensi. Terus, di mana saja yang banyak orang melanggar protokol kesehatan. Nanti tim satgas gabungan akan intens bergerak ke sana melakukan penindakan," ujarnya.
Untuk penindakan, nantinya akan tetap mengedepankan upaya pendekatan secara persuasif dan humanis melalui imbauan terlebih dahulu. Namun, jika warga atau pelaku usaha kembali melanggar protokol kesehatan berulang, akan ada tindakan tegas. Apalagi, jika melawan petugas seperti yang kerap terjadi di beberapa daerah.
“Jika nanti ada yang melawan petugas, siap-siap kami kenakan Pasal 212 KUHP yang isinya: barang siapa melawan petugas berwenang dengan sah, dapat dipidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 4 tahun,” ujarnya. *