SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Nasib sial menimpa Tajudin. Tadinya hendak buang air kecil di pinggir jalan, namun malah berakhir keciduk polisi yang sedang berpatroli. Usut punya usut, dia diringkus karena mengantongi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli. Akibatnya Tajudin langsung saja digelandang petugas ke Mapolsek Sungai Pinang untuk diperiksa.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi mengatakan, pria berumur 49 tahun tersebut diamankan petugas di bilangan Jalan Padat Karya, Kecamatan Samarinda Utara pada Jumat malam (11/9/2020) sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, petugas yang tengah berpatroli menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan. Karena gelagatnya yang mencurigakan, polisi lantas melakukan penggeledahan.
"Dia tadinya mau buang air kecil di jalan, lihat ada anggota sedang patroli, gelagatnya mencurigakan. Saat diperiksa dia juga keliatan panik, ternyata dia membawa satu poket sabu," ungkapnya Selasa siang (15/9/2020).
Kepada polisi, Tajudin mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kiri adalah miliknya. Tajudin yang tertangkap basah hanya bisa pasrah. Ia lantas dibawa beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0,50 gram untuk ditindaklanjuti oleh polisi.
"Saat kami interogasi dia mengaku baru membeli sabu tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp 150 ribu, di kawasan Sungai Dama," terangnya.
Lanjut Fahrudi, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku, apakah hanya sebatas pengguna atau justru terlibat dalam peredaran narkoba golongan I tersebut.
"Masih kita dalami lagi keterangannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini Tajudin harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (aaa/zul)