Jakarta, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan aturan baru tentang kampanye. Itu nantinya diwujudkan dalam bentuk penerbitan peraturan KPU (PKPU) baru. Kini, rancangan aturan itu tinggal menunggu harmonisasi antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah harmonisasi, selanjutnya tinggal disahkan menjadi PKPU. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa mengatakan, salah satu penekanan PKPU tersebut, mengenai kampanye melalui daring, atau media sosial (medsos).
"Salah satu hal yang cukup krusial adalah pengaturan kampanye di media sosial dan media daring. Banyak hal baru dan perlu pendalaman," katanya, Selasa (15/9/2020).
Ada beberapa pasal krusial dalam PKPU tersebut. Di antaranya, pasal 37 ayat 1. Tertuang dalam pasal itu, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye melaksanakan pertemuan terbatas di dalam ruangan, gedung tertutup, atau pertemuan virtual melalui media daring.
Pada pasal 39, disebutkan, pertemuan tatap muka, dialog dan sebagainya, bisa dilaksanakan melalui media daring.
Pasal 47 ayat 5, disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial.
Berkaitan sanksi, didasarkan pada Undang-undang (UU) Pilkada. Dalam hal adanya hoaks, pencemaran nama baik dan kejahatan lainnya berkaitan dengan kampanye, bila tak diatur dalam UU itu dan PKPU sebagai turunannya, penanganannya merujuk pada UU lain. Seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pengaturan dalam PKPU ini tentu didasarkan pada UU Pilkada. Sedangkan jika tidak diatur pada UU itu, dapat dirujuk pada ketentuan UU lainnya," jelasnya. (sah/zul)