Setelah itu barulah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Akan diarahkan ke daerah yang sesuai. Serta menyesuaikan dengan kawasan industri yang sudah ada. Namun ada yang lebih penting. Mau kemana arah pembangunan kota. Kalau industry dampaknya akan seperti saat ini. Banyak lubang tambang dimana-mana. Masalah banjir juga tidak pernah berakhir.
“Sebenarnya Samarinda ini kan sebagai kota hunian. Barang dan jasa. Transit barang yang mau keluar Kaltim bisa juga lewat kota ini. Lagian ini juga kan pusat pemerintahan. Jadi yang dibutuhkan itu kayak fasilitas pergudangan,” bebernya.
Memang harus matang penghitungannya. Karena, kalau RTRW sudah disahkan, daerah tersebut tidak bisa lagi diubah. Tidak bisa digunakan yang lain. Ataupun membangun kawasan permukiman. (mic/boy)
Kawasan Industri di Samarinda sesuai RTRW
Industri kecil dan mikro:
Industri tahu tempe : Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir
Industri gula semut : Kecamatan Samarinda Utara
Industri amplang/pengolahan hasil perikanan : Kecamatan Sungai Kunjang, Palaran dan Samarinda Ilir
Kerajinan manik : Kecamatan Sungai Kunjang
Industri sapu ijuk : Kecamatan Sungai Kunjang
Industri sedang dan menengah
Industri sarung tenun : Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Loa Janan Ilir
Industri perkapalan kayu : Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Sungai Kunjang
Industri pengolahan hasil hutan : Kecamatan Loa Janan Ilir
Industri kayu dan pengolahan hasil hutan : Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ilir
Industri besar