Ratusan Buruh Unjuk Rasa Tolak Revisi UU 13/2003

Kamis 22-08-2019,01:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Aksi ratusan buruh di depan Kantor Disnakertrans, Rabu (21/8).(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah organisasi melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Dr Murjani I, Tanjung Redeb, Rabu (21/8). Aksi para buruh menolak revisi Undang Undang (UU) No 13 tahun 2003 yang dinilai akan sangat merugikan kaum buruh. "Kami di sini berjuang, berjuang demi anak-anak kita, kami tidak ingin dijajah," teriak Lukman, orator aksi di hadapan ratusan buruh. Sementara itu, buruh lainnya yang juga melakukan orasi mengaku khawatir dengan masa depan para buruh saat revisi UU No 13 tahun 2003 disahkan. "Jika revisi itu tetap dilaksanakan, kami akan melumpuhkan aktivitas perusahaan yang ada di Kabupaten Berau," teriak Sulaiman, ketua PUK SPKEP SPSI BUMA Binungan. "Saya juga meminta maaf kepada Kapolres Berau atas aksi ini karena kami hanya menjaga masa depan kami,” tambahnya. Tak hanya persoalan revisi UU No 13 tahun 2003 yang menjadi penolakan para buruh, namun penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018 juga menjadi salah satu tuntutan. Ketua PUK SPKEP SPSI BUMA Binungan, Sulaiman saat orasi mengatakan, sejak dilakukan pengesahan pada 2018 lalu, Perda perlindungan tenaga kerja lokal belum berjalan maksimal. "Kami minta pemerintah daerah segera memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja lokal, sebab perda nomor 8 tahun 2018 itu belum maksimal hingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap buruh lokal," teriaknya. Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari yang menemui para buruh mengaku mendukung penuh penolakan terhadap rencana revisi UU RI No 13 tahun 2003. "Demi kepentingan masa depan buruh, kami mewakili pemerintah mendukung penuh aspirasi buruh termasuk menolak rencana revisi yang akan menghilangkan hak-hak buruh," ujarnya dengan disambut tepuk tangan buruh. Namun, terkait persoalan pengawasan di Perda Nomor 8 tahun 2018, ditegaskannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kami tidak memiliki kewenangan. Tugas lain dari perda itu terkait peningkatan SDM lokal guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja lokal sudah kita lakukan," tandasnya. Usai mendapat dukungan dari Disnakertrans Berau, para buruh kembali melanjutkan aksi di halaman Kantor Bupati Berau Jalan APT Pranoto dan Gedung DPRD Berau.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait