Ketua Sementara DPRD PPU Syarifuddin HR =======
Penajam, DiswayKaltim.com - Seolah tak ingin membuang waktu, Syarifuddin HR yang ditetapkan menjadi ketua sementara DPRD Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2024 langsung melakukan langkah-langkah.
“Saat ini kami sedang rapat bersama. Di antaranya membahas menentukan fraksi, dan tata tertib (tatib) DPRD,” kata Syarifuddin HR, Selasa (20/8).
Syarifuddin HR ini adalah anggota DPRD PPU periode sebelumnya dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (dapil) 1 Penajam, dan terpilih kembali melalui Pemilu 2019.
Dia didampingi Abdul Rahman Wahid dari Partai Gerindra, wajah baru pada keanggotaan DPRD PPU periode 2019-2024, sebagai wakil ketua sementara DPRD PPU.
Syarifuddin HR mengatakan, dalam waktu dekat ini fraksi-fraksi di dewan harus segera terbentuk. Kemudian, tatib dibahas komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan. Artinya, bisa ditambahkan atau dikurangi poin-poin menyesuaikan dengan kekinian. Untuk ini dibentuk panitia khusus (pansus) tatib dan kode etik. “Selanjutnya mengarah kepada pembentukan pimpinan dewan definitif,” ujarnya.
Mekanisme pembentukan pimpinan dewan, lanjutnya, pihaknya hanya menunggu surat keputusan dari masing-masing partai politik (parpol) yang secara kalkulasi perolehan kursi berhak menduduki kursi pimpinan DPRD.
Sebagaimana perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU terdapat tiga parpol dengan perolehan suara terbanyak, dan berhak menempati unsur pimpinan ketua DPRD PPU dari Partai Demokrat, wakil ketua I dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan wakil ketua II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kami menunggu secepatnya penyerahan SK dari masing-masing parpol,” katanya.
Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru mengatakan, tugas ketua dan wakil ketua sementara DPRD ini ada empat poin. Pertama, memimpin rapat-rapat. Kedua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Ketiga, merumuskan rancangan tatib DPRD. Keempat, memfasilitasi penetapan ketua dan wakil ketua DPRD yang definitif.
Penetapan pimpinan sementara DPRD ini, kata Andi Singkerru, berdasarkan surat ketua DPC Partai Demokrat PPU, dan Partai Demokrat sesuai aturan bahwa penetapan ketua sementara diambil dari partai terbanyak kursinya di DPRD. Namun, apabila sama kursi, maka diambil suara terbanyak. “Masa kerja pimpinan sementara ini hanya dua bulan,” kata Andi Singkerru. (m4/dah)