Jakarta, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, sebanyak 70 bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan memenuhi syarat. Untuk ikut mendaftar sebagai peserta calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, 70 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan itu dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan.
Syarat dukungan merupakan salah satu syarat terpenting yang harus dipenuhi bakal calon perorangan. Untuk ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
“Ya, 70 yang bisa ikut mendaftar pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020. Insyaallah sudah ini (tidak ada lagi nama susulan),” kata Evi, Selasa (1/9).
Pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 4-6 September 2020. Seluruh pasangan calon, baik dari jalur perorangan maupun dukungan partai politik, akan mendaftar pada jadwal tahapan tersebut.
Kemudian pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan untuk sejumlah kabupaten dan kota tersebut, 12 pasang ada di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, 7 pasangan di Kalimantan Selatan dan 5 pasangan di Papua.
Masing-masing 4 pasang dicatat untuk daerah di Sumatera Barat dan Gorontalo. Kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2020 untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat masing-masing memiliki 3 pasangan perorangan yang memenuhi syarat dukungan.
Sementara itu, pasangan calon di kabupaten dan kota di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bengkulu, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Maluku dicatat masing-masing memiliki 2 pasangan perorangan memenuhi syarat dukungan.
Lebih lanjut, daerah di Provinsi Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat memiliki masing-masing 1 pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan. (an/qn)