Longsoran Jalan Pattimura Salah Siapa?

Senin 31-08-2020,22:42 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

(istimewa)

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Belum ada yang bisa bertanggungjawab. Terkait longsor di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang. Status kepemilikan lahan masih simpang siur.

Informasi yang didapatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, lokasi tersebut merupakan daerah yang disewa oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP). Kepala Bidang (Kabid) mineral dan batu bara ESDM Kaltim Azwar Bursa berencana akan memanggil perusahaan itu. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Untuk memastikan kepemilikan lahan di sana. Sebab, menurut IBP, dari dua titik tanah longsor, hanya satu yang menjadi akses jalan perusahaan.

Jalan itulah yang digunakan sebagai akses untuk mengangkut batu bara. Dari pit menuju lokasi stock pile. Tapi, akses itu, informasinya bukan masuk konsesi Insani. Statusnya hanya menyewa lahan.

“Kami juga mendapatkan surat dari DLH Kota, yang menghubungkan antara Insani. Ada beberapa statement bahwa Insani sendiri tidak memiliki konsesi disana dan hanya lewat saja,” katanya kepada Disway Kaltim, saat ditemu di kantor ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono, Senin (31/8/2020). “Kemudian statusnya sewa. Itupun dilakukan terakhir 2014 lalu. Kemudian, karena dilihat ini domainnya pertambangan maka diserahkan ke Provinsi. Dalam hal ini ESDM dan DLH Provinsi. Jadi, dalam minggu ini kami berencana memanggil PT IBP dan DLH Kaltim,” katanya lagi.

ESDM ingin mempertanyakan mengenai status lahan tersebut. Juga memastikan, selain untuk melintas, lahan tersebut pernah diganggu atau tidak. Walaupun sebenarnya Azwar sudah mendapat informasi dari DLH Kota Samarinda. Kalau Insani tidak pernah mengganggu tempat itu.

Sebelum PT IBP yang beraktivitas disana, sebenarnya PT Samarinda Prima Coal (SPC) yang beraktivitas. Bukan PT Samarinda Golden Prima (SGP). Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik SPC itu dikeluarkan oleh Wali Kota saat itu.

Tapi, saat kewenangannya pindah ke provinsi, IUP SPC telah berakhir. Terkait tahun keluarnya izin itu pun Azwar tidak mengetahui. Tapi yang pasti tanah longsor saat ini dulunya merupakan akses jalan SPC. “Intinya DLH Kota sudah melakukan rapat koordinasi. Dari berita acaranya melibatkan Insani. Nah Insani statement bahwa mereka tidak pernah melakukan penambangan disana. Cuma pernah jalan disebelahnya itu disewa oleh Insani untuk dilalui pelabuhan di bagian bawah itu,” pungkasnya. (mic/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait