Tidak Bisa Dieksekusi

Kamis 27-08-2020,10:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PROSES konstatering lahan seluas 60x112 meter sengketa di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung, Selasa (25/6) lalu.(ARJUNA/Disway)

Putusan Pengadilan Tidak Sesuai Sertifikat Tanah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sengketa lahan seluas 60x112 meter di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung, masih berlanjut. Meski, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb hingga Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan yang dimenangkan ahli waris A Madjid. Sebagai penggugat perkara perdata.

Keputusan penetapan PN Tanjung Redeb Nomor: 1-Eks/2019/7/Pdt.G/2019/PN.Tnr tertanggal 23 April 2019, dalam perkara putusan PN Tanjung Redeb Nomor: 7/Pdt.G/2017/PN.Tnr tertanggal 18 Desember 2017 juncto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim Nomor: 41/Pdt/2018/PT.SMR tertanggal 15 Mei 2018 juncto Putusan MA Nomor: 2814K/Pdt/2018 tertanggal 21 November 2018.

Namun, tergugat berinisial Hmd (49) belum puas dengan putusan tersebut. Dengan dalih, putusan MA yang telah inkracht dinilai non axecutable. Tidak dapat dieksekusi. Bukti itu ditemukan dalam konstatering, atau penentuan batas-batas dan ukuran tanah pada Selasa (25/8).

Menindaklanjuti upaya penundaan eksekusi lahan ke PN Tanjung Redeb.

Diungkapkan Kuasa hukum Hmd, Bilhaki, banyak fakta-fakta yang ditemukan dalam konstatering yang dilakukan PN Tanjung Redeb, yang menghadirkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama batas barat dan timur tidak sesuai dengan pencocokan sertifikat tanah dan putusan PN. Serta luas bidang tanah sangat jauh berbeda. Selisihnya cukup besar, yakni 61,5x140 meter.

“Bahkan, pemohon eksekusi tidak bisa menunjukkan patok tanah. Mereka berdalih dicabut. Padahal dari dulu, tidak ada patok mereka, selain patok milik klien saya,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (26/8) lalu.

Fakta lainnya, lokasi lahan berbeda. Letak tanah penggugat sesuai putusan berada di pertigaan Jalan Mangkubumi. Sementara lahan kliennya di Jalan Garuda. Sehingga putusan aquo dan seharusnya dinyatakan non executable.

“Putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kami hargai, bisa jadi, letak lahan yang digugat bukan berada di lahan kliennya. Kemungkinan berada di objek lain,” ucapnya.

Bahkan, dari usia surat tanah saja, sudah bisa dipastikan tanah milik kliennya. Berupa surat segel Tahun 1981 yang dibeli dari Nandrang, ketua RT terdahulu. Dan dijadikan akta pelepasan 2012. Bahkan, jual beli disaksikan camat sambaliung, lurah sambaliung, dan ketua RT 14 setempat, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1997 jonto Pasal 5 PP Nomor 37/1998.

“Sementara, tanah penggugat sertifikat 1984. Yang seharusnya tidak bisa diterbitkan. karena selama ini dikuasai klien saya, bertahun-tahun dirawat dan ditanami, dan tidak pernah ada yang protes atau mengklaim lahan tersebut,” terangnya.

Sehingga, Bilhaki meminta, PN Tanjung Redeb untuk melakukan penundaan rencana eksekusi lahan sengketa, karena masih ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga dalam Perkara Perdata Nomor: 05/Pdt.Bth/2019/PN.TNR. Karena di atas lahan yang akan dieksekusi, ada tanah milik orang lain berdasarkan Surat Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor: 849/ C.SBL/P.SBL/VIII/2012, tanggal 14 Agustus 2012, seluas 1890 M2.

Tags :
Kategori :

Terkait