Tidak Bisa Dieksekusi

Kamis 27-08-2020,10:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Serta menghindari timbulnya persoalan hukum baru. Berdasarkan fakta di lapangan saat melakukan konstatering, ditemukan tanah milik dua warga masuk ke dalam objek sengketa, yaitu milik Warsono berukuran 28x61,5 meter, serta tanah Kasim bagian depan 1,5 meter dan belakang 11,5 meter.

“Surat permohonan penundaan eksekusi sudah kami ajukan. Harapannya, dikabulkan PN Tanjung Redeb,” pungkasnya.

Kuasa hukum ahli waris A Madjid, Penny Isdhan Tommy mengaku, tidak terlalu menanggapi apa yang disampaikan pihak tergugat. Pasalnya, putusan sudah inkracht. Yang berarti secara sah lahan siakui pengadilan milik kliennya.

“Kalau sudah putusan, tidak boleh diperdebatkan lagi,” tegasnya.

Terkait batas semua cocok, sesuai putusan PN Tanjung Redeb. Yang mana tertulis, sebelah barat lokasi objek tanah berada di Jalan Garuda.

Sementara sebelah Timur tertulis dalam putusan Kaveling 58 milik Warsono. Dan itu sudah sesuai, antara sertifikat tanah dan putusan.

“Kalaupun dalam sertifikat di sebelah barat jalan tidak tergambar, itu sangat wajar. karena sertifikat klien saya terbit 1984. Tahun itu belum ada Jalan Garuda,” jelasnya.

“Tidak ada upaya hukum lagi. Kami tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi saja,” sambungnya.

Saat ini, ungkapnya, tinggal menunggu hasil konstatering yang akan dituangkan ke dalam berita acara.”Termasuk hasil pengukuran BPN. Apakah benar letak objek itu sesuai dengan SHM Nomor M.78 milik klien saya atau tidak,” katanya.

Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan terkait hasil konstatering yang dilakukan pada Selasa (25/8).

“Belum. Kami masih menunggu gambar dari BPN. Hasilnya akan dirapatkan internal di PN, terkait konstatering kemarin. Untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya, Rabu (26/8).

Disinggung terkait hasil putusan dengan hasil konstatering tidak sesuai? Imelda menjawab, akan menjadi bahan pembahasan di rapat internal PN nantinya.

”Apakah betul fakta di lapangan tidak sesuai atau bagaimana? Karena pembuktian dalam perkara perdata, pembuktian yang bersifat formil,” terangnya. */ZZA/JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait