Awasi Dana Kampanye

Sabtu 22-08-2020,12:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Nadirah

Tanjung Redeb - Disway, Pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19, jadi tantangan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Bukan hanya persiapan yang rumit, pengawasan juga tidak mudah. Potensi pelanggaran selama tahapan cukup tinggi. Terutama masa kampanye.

HAWA kampanye di Bumi Batiwakkal sebenarnya sudah terasa. Jauh sebelum tahapan pilkada 2020 dipastikan. Virus yang merebak dari Wuhan, Tiongkok, tidak menghalangi kandidat untuk bergerilya. Baliho menjamur hingga ke perkampungan, sebagai media memperkenalkan diri. Belum lagi pendekatan dengan berbagai macam cara.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menyebut, salah satu potensi pelanggaran yang mencolok, menjadikan masa pandemi untuk kampanye terselubung. Pemanfaatan berbagai bantuan sosial (bansos) mengatasnamakan pemerintah, guna menggalang dukungan. Atau, sebagai strategi menarik simpati masyarakat. Dengan mengkampanyekan pasangan calon tertentu.

Caranya mencantumkan logo, gambar maupun pesan khusus kepada penerima. Belum lagi, hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini juga bisa jadi potensi, rentan sekali terjadi. Termasuk, praktik politik uang (money politic) dengan dalih membantu korban terdampak, memberikan sumbangan berupa uang atau barang.

“Jenis pelanggaran pemilu banyak. Namun,tahapan kampanye menjadi perhatian intens yang kami awasi. Bisa terjadi di Berau, bisa juga tidak,” ucapnya kepada Disway Berau, Jumat (21/8).

Tak hanya itu. Ada juga potensi pelanggaran dari dana Corporate Social Responsibility (CSR). Digunakan untuk kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu akan menelisik motif di balik CSR. Apakah ada unsur mendukung pasangan tertentu atau tidak.

“Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu jadi pelanggaran jika tidak dilaporkan. Atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye,” jelasnya.

“Tentu ini menjadi tantangan. Mengingat ruang gerak terbatas, melakukan sosialisasi akibat pandemik COVID-19. Partisipasi masyarakat dikhawatirkan turun,” tambahnya.

Soal rekening dana kampanye, menurut Nadirah, rentan terjadi potensi pelanggaran. Terjadi lonjakan pada rekening pribadi pada kontestan kepala daerah. Bisa ditelusuri terkait hubungan antara rekening pribadi maupun khusus kampanye.

Dari beberapa kasus di Indonesia, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan dengan cara memecahkan sumbangan besar. Dalam moninal kecil dengan waktu yang berdekatan, dan sama.

“Yang telihat jelas, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat dalam rekening khusus kampanye,” ungkapnya.

Sehingga, pihaknya akan memastikan kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye, sesuai aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2017. Bawaslu juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK).

Strategi itu bertujuan menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye. Tidak hanya berbentuk sumbangan berbentuk uang saja, tetapi barang dan jasa untuk berkampanye. Sesuai dengan Pasal 6 PKPU Nomor 5/2017. Yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

Tags :
Kategori :

Terkait