Awasi Dana Kampanye

Sabtu 22-08-2020,12:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Apakah rekening khusus itu di laporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta, kemudian ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), juga saldo awal dan sumber pembukaan rekening. Lalu soal transparansi. Peserta pilkada harus jujur tidak memanupulasi formulir yang ditetapkan KPU.

“Kami akan melihat tidak adanya perbedaan formulir isian dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Tapi juga publikasi laporan penggunaan dana kampanye,” terangnya.

Strategi pengawasan lainnya, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta mengecek sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Kemudian menelusuri penyumbang dana kampanye, untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang.

“Itu yang akan kami lakukan, semua calon akan kami awasi,” pungkasnya. */jun/app

Tags :
Kategori :

Terkait