Bebas Asimilasi, Residivis Pencurian Kembali Tertangkap

Jumat 21-08-2020,13:24 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Pelaku saat diinterogasi petugas Polsek Lua Kulu. (Rafi'i/nomorsatukaltim.com)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Mendekam di balik jeruji, rupanya tidak memberikan efek jera. Seperti yang dirasakan JM (42). Residivis kasus pencurian ini kembali berulah. Pelaku kembali menggasak tujuh buah ponsel pintar. Dari salah satu konter telepon genggam di Desa Jembayan. Kutai Kartanegara.

Tujuh buah ponsel pintar berbagai merk berhasil ia curi. Namun aksinya berhasil tertangkap oleh kamera CCTV milik korban.

Kapolsek Loa Kulu IPTU Aksarudin Adam. Kejadian yang terjadi pada Minggu (2/8/2020) dinihari silam. Menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku sudah dikenali oleh kepolisian. Lantaran keluar masuk penjara.

Ditambah berdasarkan keterangan warga sekitar. Memang pelaku terlihat beberapa kali melintas disekitar konter HP. Kemudian pelaku yang gemar bermain aplikasi TikTok ini, diketahui sudah kabur ke salah satu daerah di Kutai Timur (Kutim). Tepatnya di Kecamatan Kaliorang. "Kita lakukan pengejaran kesana," ujar Aksar pada Disway Kaltim, Jumat (21/8/2020).

Saat berhasil diamankan di Kutim. Pada 17 Agustus 2020 kemarin. Dari tangan pelaku didapati barang bukti. 1 unit ponsel pintar. Kemudian saat dilakukan interogasi dan beberapa pengembangan. Ditemukan 6 unit ponsel pintar lainnya. Dari keluarga dua orang temannya. Dan keduanya berhasil kabur.

Sementara itu, pengakuan pelaku kepada media ini. Dirinya beraksi sendiri dan tidak mengetahui jika terekam CCTV. Dan handphone hasil jarahannya pun diakui dijual dengan harga yang murah. Total uang yang dikantonginya mencapai Rp 3 juta.

Saat ditanya kemana handphone tersebut akan dijual. Pelaku JM menyebut menyerahkan kepada temannya untuk dijual. "Dikasih ke teman buat dijual," ucapnya.

Dengan kembali tertangkapnya JM. Praktis ini yang ketiga kalinya. Sebelumnya dengan kasus yang sama. Pada 2015 silam, dirinya juga tertangkap setelah melakukan aksinya. Mencuri dirumah salah satu jaksa di Kukar.

"(Pelaku) keluar 4 bulan lalu melalui proses asimilasi," tambah Aksar.

Selain barang bukti tujuh unit handphone. Polsek Loa Kulu juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.

Pelaku kini masih diamankan di Polsek Loa Kulu. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Terkait pencurian dengan pemberatan. (mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait