Menanti Subsidi Gaji

Rabu 19-08-2020,21:39 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Akhir bulan ini, pemerintah mulai mencairkan subsidi gaji kepada pekerja yang mendapat upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan hanya diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pekerja mengetahui dirinya termasuk penerima bantuan?  

KEPALA BP Jamsostek Balikpapan, Ramadan Sayo mengatakan, data penerima berdasarkan kepesertaan yang dilaporkan badan usaha. Sehingga jika ada pekerja yang tidak dilaporkan sebagai peserta BP Jamsostek, dipastikan tidak akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 2,4 juta.   

“Saat ini proses pengumpulan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria masih berlangsung,” kata Ramadan Sayo dalam video konferensi bersama Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Selasa (18/8).

Sampai kemarin sudah tercatat 159.600 calon penerima bantuan. Namun dari jumlah itu, baru 124.411 rekening tenaga kerja yang diterima. Dan hanya sekitar 88 ribu orang yang telah terverifikasi sebagai data valid.

"Itu baru di format data valid di Disnaker ya. Belum data valid di perbankan," ujar Kepala Bidang Kepesertaan, Murniati.

Ia berpesan, perusahaan lebih teliti dalam memberikan validasi data tenaga kerja. BP Jamsostek juga memberi kesempatan kepada badan usaha untuk secara aktif melaporkan pekerjanya sebagai penerima program BSU.

Jika melihat angka pekerja yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan, jumlah calon penerima BSU jauh lebih kecil. Sebab BPS mencatat ada 300.974 orang. Bisa jadi, mereka yang tercatat sebagai pekerja bergaji di atas Rp 5 juta, atau tidak memenuhi persyaratan lainnya. 

Bagi badan usaha yang ingin memfasilitasi pekerjanya menerima BSU, bisa mendaftarkan ke BP Jamsostek dengan memberikan nama tenaga kerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tabungan.

Sementara untuk pendaftaran penerima, tidak bisa dilakukan secara individu. Melainkan harus didaftarkan secara kolektif dari perusahaan. "Jadi harap bantu kami, para perusahaan membantu mendaftarkan tenaga kerjanya," kata Murniati.

Berdasarkan data BP Jamsotek Kalimantan sampai Mei 2020, jumlah kepesertaan di Kaltim sebanyak 524.494. Jumlah itu berasal dari 12.145 perusahaan yang terdata di empat kantor cabang. Yakni Kantor Cabang Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Berau.

Berharap bukan karena Omnibus

Kebijakan pemerintah memberikan subsidi gaji ditanggapi beragam para pekerja. Jonri Panggabean, seorang karyawan di perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) mengakui bantuan itu bermanfaat bagi dirinya.

“Tapi mestinya pemerintah mengklasifikasikan penerima bantuan bukan berdasarkan standar upah nasional, atau menyamaratakan. Karena standar hidup di tiap daerah berbeda-beda,” katanya. 

Sementara Januardi Sandria, pekerja di sebuah perusahaan sub-kontraktor BUMN Migas mengaku, tak tahu apakah ia termasuk sebagai penerima. “Kalau syaratnya gaji di bawah Rp 5 juta, seharusnya termasuk,” ujarnya. 

Jan menganggap hal ini sebagai program yang baik. "Apalagi di masa pademi ini, kadang ada yang dipotong gajinya".

Tags :
Kategori :

Terkait