Sangatta, nomorsatukaltim.com - Peredaran judi dadu tampaknya mulai marak. Pasalnya, baru beberapa waktu lalu Tim Macan Putih Polres Kutim mengamankan pelaku judi dadu di kawasan Kecamatan Kaubun. Kini kembali polisi mengamankan dua pelaku di Kecamatan Teluk Pandan.
Dari kedua pelaku, salah satunya berperan sebagai bandar judi dadu. Mn (55) sebagai bandarnya dan Ab (54) yang ikut serta dalam permainan ilegal tersebut.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan uang tunai dan barang buktinya lainnya. Adapun jumlah uang tunai yang diamankan sebesar Rp. 5,6 juta. Polisi juga mengamankan buah dadu serta peralatan lain yang digunakan untuk permainan itu.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan lokasi para penjudi dadu.
“Kemudian Tim Macan Putih mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Namun sebagian pemain berhasil melarikan diri," ungkapnya kepada awak media, Selasa (18/8).
Meskipun ada yang kabur, namun Polres Kutim berhasil meringkus sang bandar. Kemudian digelandang ke Mako Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya bukan warga asli Kutim, melainkan warga Kota Bontang. Yakni warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat yang berperan sebagai bandar dadu. Dan rekannya warga Desa Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. (fs/eny)